TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR RI menyepakati tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank. Lembaga pemerintah bagian ekspor tersebut sebelumnya diduga mengalami masalah kecurangan laporan finansial alias fraud pemberian kredit.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini. “Komisi XI DPR RI bakal meminta BPK untuk mengaudit keahlian LPEI dan upaya model nan baru guna memastikan keberlanjutan,” ujarnya di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.
Tambahan untuk tahun anggaran 2024 ini hanya separuh dari usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat, Bendahara Negara kembali mengusulkan agar PMN ditambah. “Kalau boleh kita kembali pada Rp10 triliun, agar dia kembali untuk sustainable,” katanya.
Ia mengatakan, dari seluruh PMN, anggaran LPEI merupakan salah satu nan angkanya berbeda jauh dari nan diusulkan kementerian keuangan. Lembaga tersebut memerlukan anggaran untuk melakukan pencadangan untuk pemulihan dan di saat nan sama, perlu mengembangkan goodbank-nya, untuk membangun dan mendukung ekspor Indonesia.
Kementerian Keuangan juga sebelumnya telah menyetujui agar lembaga tersebut melakukan audit sebagai persyaratan mendapat PMN Rp10 triliun. Sri Mulyani memaparkan LPEI mengalami kerugian dan saat ini sedang dalam proses dari abdi negara hukum. Bahkan sudah ditangani oleh Kejaksaan, dengan pengawalan KPK dan BPKP.
“Namun kami juga setuju dalam pertimbangan bisnis model keahlian LPEI, bisa dilakukan rapat terpisah dengan Komisi XI untuk intensitas pengawasan,” ujarnya.
Iklan
Masalah penyimpangan pemberian akomodasi angsuran LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung pada Maret lalu. Dugaan tersebut menyeret empat debitur LPEI ialah PT SMR, PT RII, PT SRI dan PT BRS. Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan empat debitur nan terindikasi fraud mempunyai outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun berasas temuan Kejagung, tim internal LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menyatakan lembaganya tengah berbenah dengan mengganti seluruh majelis direktur, kepala eksekutif, kepala pelaksana dan manajemen senior menjadi professional bankers. Saat ini, bisa dikatakan tidak terdapat lagi pengurus nan mengenai dengan persoalan kualitas aset di masa lalu.
ILONA | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: DPR Pertanyakan Alasan Pemerintah Mau Suntik PMN bagi BUMN Bermasalah