TEMPO.CO, Jakarta -Anggota majelis sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemaafan pajak alias tax amnesty dalam prioritas program legislasi nasional alias prolegnas. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 itu dalam rapat paripurna hari ini.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, substansi dari amnesti pajak tetap bakal dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada, kami baru membicarakan soal bakal ada tax amnesty, itu saja soal teknisnya kelak bakal dibicarakan,” kata dia di gedung Bappenas, Selasa, 19 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, RUU pemaafan pajak mulanya dimasukkan oleh badan legislasi DPR dalam draf awal alias long list prolegnas. Berhubung Komisi XI berkolaborasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, maka komisi berinisiatif mengusulkannya sebagai prioritas 2025.
Penyelenggaraan pemaafan pajak, kata dia, merupakan visi dan misi pemerintahan baru. Hal ini jadi antisipasi andaikan ke depan kebijakan ini dibutuhkan. Komisi XI mengusulkan kebijakan tax amnesty selesai dibahas pada 2025.
Pemerintah, kata dia, tetap berupaya melakukan pembinaan untuk wajib pajak agar patuh. Tapi tetap ada kesempatan bagi nan tak alim pajak untuk memperbaiki kesalahan masa lampau lewat satu program. “Jangan sampai orang mengelak terus dari pajak tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar” ujarnya.
Menurut dia, sistem pemaafan dan sektor apa saja nan disasar tetap bakal dibahas dengan pemerintah. Namun Misbakhun belum dapat memastikan kapan pembahasan teknis tax amnesty jilid III ini dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
Tax amnesty adalah program pengam pemaafan pajak nan ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap kekayaan nan sebelumnya belum alias belum sepenuhnya dilaporkan dengan langkah bayar duit tebusan.
Program ini mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namalain tax amnesty jilid II.
Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.