DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pimpinan rapat Achmad Baidowi namalain Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, ialah milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala wilayah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada nan lebih perincian itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membikin keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.

Protes dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan nan terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.

"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.

Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia berdasar Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

Awiek mengatakan dengan nada tinggi, "Yang krusial Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan."

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan nan dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa patokan syarat pemisah usia 30 tahun bertindak sejak penetapan calon.

Syarat patokan ini menuai polemik lantaran putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru bakal genap berumur berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Penetapan calon kepala wilayah nan memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala wilayah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari alias awal Februari 2025

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional