DPRD Cianjur Blak-blakan Soal Pemicu Kawin Kontrak Masih Marak

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Meski sudah ada patokan nan melarangnya, kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, diakui tetap ramai. Ketiadaan sanksi dan masalah ekonomi jadi pendorong.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin mengatakan penegakan norma terhadap kejadian kawin kontrak, yang diakuinya sebagian besar dilakukan oleh turis dari Timur Tengah, tersendat sejumlah hal.

Pertama, ketiadaan hukuman di Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021, meski ada larangan buat kawin kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lemahnya Perbup itu, kata dia, kudu diperkuat dengan penyusunan peraturan wilayah (perda) yang memuat hukuman bagi pelaku kawin kontrak.

"Hal ini sangat krusial lantaran keahlian penerapan kebijakan publik bakal sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri nan tepat serta cocok dengan para pemasok pelaksanaannya," tutur kata Deden, usai menjalani sidang promosi Doktor di FISIP Program Pascasarjana Unpad, Bandung, Sabtu (8/6).

Kedua, kondisi sosial budaya masyarakat. Deden mengakui kurangnya support dari masyarakat setempat dalam penegakan patokan ini.

Bahkan, lanjutnya, ada sikap permisif alias pembiaran di kalangan masyarakat Cipanas, Cianjur, terhadap praktik terlarangan tersebut. Kawin perjanjian pun menjadi sumber mata pencarian sebagian penduduk di sana.

Ketiga, aspek ekonomi. Ia menuturkan sejumlah wanita nan menjadi pelaku kawin perjanjian bukan satu-satunya pihak dalam upaya ini.

Ada pula orang nan berkedudukan sebagai pemasok alias mamasa, wali, dan penghulu. Mereka, kata dia, semua diuntungkan secara ekonomi dan upaya dengan praktik terlarangan tersebut.

"Faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin perjanjian sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang," ucapnya.

"Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada wanita nan bisa melakukan kawin perjanjian tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung," lanjut Deden.

Dalih Bupati

Pemerintah Cianjur sendiri selain membikin patokan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Perbup soal larangan kawin kontrak belum bisa maksimal mencegah kejadian ini lantaran hanya berkarakter imbauan tanpa sanksi.

"Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak. Dan itu jadi dasar untuk antisipasi," kata dia, dikutip dari detikcom, Selasa (16/4).

Pihaknya belum bisa mengatur sanksi lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) nan mengatur kawin perjanjian lantaran belum ada patokan di tingkat pusat.

"Kita mau ada hukuman dan jadi landasan norma nan kuat. Tapi kan Perda belum bisa dibuat, lantaran di pusatnya juga belum ada patokan serupa," dalihnya.

"Sempat dari kementerian bakal mengusulkan patokan soal larangan kawin kontrak, tapi sampai sekarang belum ada. Jadi Anda hanya bisa maksimalkan Perbup untuk sosialisasi," imbuh dia.

Terlepas dari itu, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.

Herman juga menyebut praktek tersebut bakal merugikan perempuan karena tidak punya perlindungan dari setiap tindakan nan dilakukan pasangannya.

"Sifat [hubungan]-nya juga kan sementara. Kalau mereka (perempaun) sampai mempunyai anak dari kawin perjanjian bakal menjadi beban juga, karena pasangannya bakal meninggalkan mereka setelah masa pernikahan selesai. Tidak ada nafkah," kata dia.

"Apalagi ada informasi, banyak nan dijanjikan mobil alias rumah rupanya hanya mobil sewaan alias rumah kontrakan. Sedangkan si laki-laki asingnya ini pulang begitu saja ke negara asal. Makanya kudu sama-sama mencegah, agar kaum wanita tidak menjadi korban," pungkasnya.

(csr/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional