Dua Caleg DPR Terpilih yang Dipecat PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 13:55 WIB

Dua personil DPR terpilih dari PKB, Ghufron dan Irsyad menggugat Cak Imin. Ghufron adalah Sekretaris Ketum PBNU Gus Yahya dan Irsyad adik kandung Gus Ipul. Dua caleg PKB gugat Cak Imin ke Pengadilan. (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua personil DPR terpilih periode 2024-2029 dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf melayangkan gugatan terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (17/9).

Kuasa Hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat mengatakan gugatan itu dilayangkan lantaran Cak Imin memecat dan mengganti posisi kliennya secara semena-mena.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata Taufik dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan sidang gugatan tersebut bakal digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan. Ia pun menegaskan dengan proses norma nan melangkah ini, KPU RI kudu tetap melantik kliennya.

"Sehingga tidak ada argumen bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi personil DPR RI Terpilih 2024-2029," jelas Taufik.

Sebelumnya, Ghufron nan juga sebagai Sekretaris Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Irsyad nan juga adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf itu dikabarkan dipecat dari keanggotaan PKB dan diganti dari posisinya sebagai personil DPR terpilih.

Ghufron pun menyatakan sempat mendatangi instansi DPP PKB pada Kamis (12/9) lampau untuk menjelaskan berita pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB itu.

"Saya dapat banyak info bahwa saya diberhentikan. Tadi saya juga dapat berita dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai mengenai pemberhentian. Sehingga saya pun belum tahu apa alasannya," kata Ghufron dalam keterangannya dikutip, Jumat (13/9).

Ghufron merupakan caleg DPR RI dari PKB Dapil Jawa Timur IV alias Jember - Lumajang pada Pemilu 2024 lalu. Di sisi lain, Irsyad turut mempertanyakan statusnya di PKB. Irsyad merupakan caleg DPR terpilih PKB dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.

"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita nan menganut sistem proporsional terbuka, bunyi rakyat kudu dihormati," ujar Irsyad.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional