Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tertanggal 27 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga caleg itu adalah Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Ketiganya ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Sebelumnya, berdasar Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.

Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin lantaran nan berkepentingan tidak memenuhi syarat jadi personil DPR lantaran diberhentikan dari personil partai.

Irsyad digantikan oleh Anisa Syakur lantaran nan berkepentingan tidak memenuhi syarat jadi personil DPR lantaran diberhentikan dari personil partai.

Ali digantikan oleh Rino Lande lantaran karena nan berkepentingan tidak memenuhi syarat jadi personil DPR lantaran diberhentikan dari personil partai.

Namun, pada Jumat (27/9), Bawaslu mengabulkan permohonan nan diajukan tiga caleg tersebut dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan nomor 1349 tahun 2024.

Melansir laman resmi, Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.

Dalam putusan perkara nan lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

"Tindakan terlapor nan melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan nan melanggar tata cara, prosedur, dan sistem dalam penggantian calon personil DPR terpilih," kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang nan digelar pada Jumat (27/9).

Berdasar penjelasan Bawaslu dalam laman resmi itu, dijelaskan bahwa ketiga terlapor merupakan personil DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan argumen telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB nan diterima oleh pelapor.

KPU kemudian dalam Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 menjelaskan bahwa Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad ditetapkan menjadi caleg terpilih untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Selain tiga caleg di atas, dalam Keputusan KPU nomor 1401 itu, ada satu caleg PKB nan sebelumnya dipecat, ditetapkan jadi caleg terpilih.

Caleg berjulukan Mafirion ditetapkan menggantikan calon terpilih berjulukan Hendri dari dapil Riau III. Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih lantaran surat pemberhentian sebagai personil partai dicabut dan dinyatakan tidak bertindak oleh DPP PKB.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional