Dua Mantan Karyawan Gugat Susi Air ke Pengadilan karena Tak Dapat Pesangon Sejak 2017

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan tenaga kerja PT Asi Pudjiastuti Aviation alias Susi Air mendaftarkan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 12 November 2024. Gugatan ini telah terdaftar dengan perkara nomor 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst.

Advokat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, Zentoni mengatakan kedua penggugat merasa dirumahkan tanpa penghasilan sejak September 2017 hingga saat ini. Sebelum melakukan gugatan, kata dia, kedua kliennya telah melaporkan perihal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

“Disnakertransgi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi agar Susi Air segera bayar hak-hak normatif kedua tenaga kerja tersebut,” kata Zentoni dalam keterangan nan Tempo kutip Kamis, 14 November 2024.

Dalam rekomendasi nan dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta pada 8 November 2023 tersebut, Susi Air perlu membayarkan kewenangan mantan tenaga kerja berupa duit pesangon, duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian hak. Namun, kata Zentoni, Susi Air tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Zentoni berambisi Susi Air membayarkan kewenangan normatif dua orang tenaga kerja tersebut sebelum perkara gugatan PHK disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta. Perkara nomor 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dijadwalkan sidang perdana pada Senin, 25 November 2024.

Saat dihubungi Tempo, pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti mengaku belum mengetahui adanya gugatan ini. "Saya belum tahu, kelak saya cek," kata Susi lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 14 November 2024. Ia juga belum menjawab lebih jauh saat ditanyai seputar tindak lanjut perusahaan mengenai gugatan tersebut.

Susi Air merupakan maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Maskapai ini didirikan pada 2004 dan memulai operasinya pada akhir tahun itu di Kota Medan. Setelah itu, maskapai ini mengembangakan operasinya ke beragam wilayah lain di Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis