Dua Penyedia Barang dan Jasa Jadi Tersangka Baru Korupsi Gerobak UMKM

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia peralatan dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan support gerobak untuk upaya mikro mini menengah (UMKM) nan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2018-2019.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kedua tersangka ini ialah Mashur dan Bambang Widianto.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berkedudukan sebagai pihak nan bersama-sama melakukan pidana korupsi, ialah dari pihak penyedia," kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 dan alias perbuatan menerima bingkisan alias janji untuk melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) alias pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan kedua tersangka merupakan penyedia peralatan dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Trunoyudo menyebut berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/7) lalu.

Pada pelimpahan pertama, berkas perkara itu dikembalikan oleh kejaksaan untuk pemenuhan syarat formil dan materiilnya.

"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," tutur Trunoyudo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan support gerobak untuk UMKM pada periode 2018 hingga 2019.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan mereka nan ditetapkan sebagai tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak support UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

"Untuk nan tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah kerabat PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," jelasnya dalam konvensi pers, Rabu (7/9).

Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang, Putu sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia peralatan dan jasa PT PDM milik BW dan M.

Dalam pertemuan itu, Putu juga meminta duit sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan agunan bakal diberikan pekerjaan pembuatan gerobak jual beli Kemendag.

Cahyono mengatakan sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak nan selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.

"Atas perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh tersangka PIW selaku PPK, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp30 M," jelasnya.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional