Duduk Perkara Yogyakarta Darurat Miras hingga Sultan HB X Bertitah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Isu darurat minuman keras (miras) di wilayah DI Yogyakarta menggema sejak beberapa waktu lampau hingga ormas keagamaan mengeluarkan sikap.

Belakangan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pun mengeluarkan sikapnya. Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan titah untuk menekan persoalan 'Jogja Darurat Miras'.

Rabu (30/10), Sultan HB menerbitkan petunjuk agar para kepala wilayah di provinsinya mengawasi ketat penjualannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Genderang penolakan miras sudah ditabuh ormas keagamaan seperti Muhammadiyah serta Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) DIY sejak beberapa waktu sebelum petunjuk gubernur (ingub) itu terbit. Mereka kompak meminta langkah kongkret pemerintah menghentikan peredaran minuman beralkohol nan dianggap sudah tak terkendali.

Kala gelombang penolakan terhadap miras belum juga surut, kasus penusukan dan penganiayaan terhadap dua orang santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul terjadi di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam. Aksi para pelaku nan kemudian diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras itu pun berbuah Mapolda DIY digeruduk para santri dari beragam komponen pada Selasa (28/10) lalu.

Bersama rombongan mahasiswa, Banser, Pagar Nusa, Fatayat, Ansor, dan pejabat PWNU DIY, mereka mendesak polisi mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Brontokusuman, sekaligus meminta langkah tegas kepolisian terhadap peredaran miras.

"Tidak ada tempat bagi kekerasan di masyarakat dan kami tidak bakal tinggal tak bersuara hingga semua pelaku menerima balasan nan setimpal. Kami tegaskan, jangan sampai hilangnya kepercayaan pada aparatur negara memaksa kami untuk bertindak sendiri di luar koridor hukum," pekik Ketua GP Ansor DIY, Abdul Muiz selaku koordinator umum tindakan dalam orasinya di Mapolda DIY, Sleman saat itu.

Kalimat 'Yogyakarta darurat miras' hingga 'Jogja darurat miras' pun menggema pula di media sosial. Beberapa di antaranya apalagi menyertakan video dugaan kartel di kembali maraknya peredaran miras di wilayah Yogyakarta dan sekitar nya itu.

Sikap berbareng ormas hingga majelis ulama

Pada Jumat, 20 September 2024, PW Muhammadiyah, PW Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama DIY mengeluarkan pernyataan sikap berbareng meminta ketegasan pemda menutup gerai-gerai penjualan miras.

Mereka mendesak pemerintah menegakkan peraturan wilayah (Perda) mengenai pelanggaran terhadap peredaran miras, serta mendorong DPRD kota/kabupaten di DIY mengevaluasi Perda tentang miras, agar makin ketat sehingga tak lagi menakut-nakuti adab dan masa depan generasi bangsa.

"Hadirnya toko minuman keras di DIY semakin merebak. Berdirinya toko miras di DIY bak cendawan di musim hujan. Di kampung nan dulu dikenal dengan kampung santri, toko miras juga mulai berdiri. Salah satu akibat jelek adalah mudahnya membeli miras bagi pelajar sekolah. Membeli miras di DIY semudah membeli es teh di angkringan," demikian bunyi pernyataan sikap nan dibacakan oleh Ketua MUI DIY, Machasin, September lalu.

Miras apalagi jadi salah satu topik utama debat publik pemilihan wali kota-wakil wali kota Yogyakarta alias Pilkada 2024.

Sejumlah santri mengikuti tindakan tenteram di laman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam solidaritas tersebut ribuan santri mengecam atas kejadian penusukan santri serta mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menutup penjual minuman keras tanpa izin. (CNN Indonesia/Tunggul)Sejumlah santri mengikuti tindakan tenteram di laman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). (CNN Indonesia/Tunggul)

Instruksi Sultan Jogja

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa kemarin menyatakan telah memerintahkan para kepala wilayah di kabupaten/kota untuk menyusun patokan guna mengendalikan peredaran minuman keras alias miras.

Salah satu nan diatur lewat rancangan peraturan nanti, menurut Sultan adalah penjualan miras secara daring sehingga peredaran minuman beralkohol hingga ke pelosok-pelosok kelurahan bisa dikendalikan.

Sehari berselang, Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol terbit dan diteken oleh Sultan, Rabu (30/10).

Pada poin kedua Ingub, para kepala wilayah diminta memastikan bahwa aktivitas peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu meliputi kudu sudah berizin dan beraksi sesuai dengan perizinan nan dimiliki; tidak dilakukan di tempat-tempat nan dilarang dan tidak melanggar jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berumur kurang dari 21 tahun.

"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem jasa antar (delivery service)," demikian bunyi poin kedua huruf e.

Sementara, bunyi poin lainnya meliputj pengarahan bagi kepala wilayah untuk menginventarisasi penjual miras di wilayah masing-masing.

"Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku upaya lain nan melakukan aktivitas peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol," bunyi poin pertama Ingub itu.

Selain itu, Ingub menginstruksikan agar kepala wilayah membentuk serta memaksimalkan tim maupun jejeran Forkopimda pengawasan minuman beralkohol.

Poin lainnya, meminta agar kepala wilayah melibatkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT RW, Jaga Warga, dan komponen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan miras.

Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 juta batang rokok terlarangan di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)Ilustrasi pemusnahan ratusan ribu botol minuman keras (miras) oleh aparat. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Tenggat waktu penyelenggaraan petunjuk sultan

Sultan juga meminta kepala wilayah agar melakukan penertiban dan penegakan norma terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

"Melakukan kajian dan pertimbangan produk norma wilayah nan mengenai dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk norma wilayah nan diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya," tulis poin ketujuh.

Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta itu meminta kepada setiap kepala wilayah di DIY agar melaporkan penyelenggaraan Ingub ini kepadanya selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak petunjuk ini mulai berlaku.

"15 hari sudah kudu melaporkan penyelenggaraan (Ingub), berfaedah apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah kudu lebih awal selesai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10).

Dia mengatakan terbitnya Ingub itu adalah hasil dari pertemuan Sultan dengan Pj Bupati dan Wali Kota di DIY beberapa waktu lampau mengenai peredaran miras. Beny menjelaskan, Ingub nan mulai bertindak 30 Oktober 2024 ditujukan langsung ke pemkot-pemkab dalam perihal ini penjabat (pj) bupati dan wali kota.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional