Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya, Kementerian ESDM: Kami Dukung Penegakan Hukum

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Direktorat Jenderal  Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) digeledah Bareskrim Polri, Kamis, 4 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan buntut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi perihal ini.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan Bareskrim mencari info untuk melengkapi info nan sudah ada. Data itu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. 

"Semua berjalan kondusif dan lancar. Untuk substansi, bisa diklarifikasi ke Bareskrim," kata Agus Cahyono kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 5 Juli 2024. "Kami terus mendukung Kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan norma di sektor ESDM."

Penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE dilakukan sejak Kamis pagi. Pantauan Tempo, interogator baru keluar dari gedung instansi tersebut pada Kamis malam, pukul 20.44.  Ada lebih dari 8 interogator nan melakukan penggeledahan. Mereka tampak membawa kontak kontainer dan koper dari gedung Ditjen EBTKE.  

"Ini penggeledahan pertama," ujar Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Sulaiman di letak penggeledahan, Kamis, 4 Juli 2024.

Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan daya bersih nan minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai sasaran Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Iklan

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah wilayah juga dapat menghemat pengeluaran wilayah untuk pajak penerangan jalan. Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, ialah Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.

Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa menilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp64 miliar. Mengutip Antara, Arief mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai perjanjian Rp108 miliar.

Proyek tersebut, kata dia, merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, nan dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. "Status saat ini sudah investigasi adalah nan di wilayah tengah," ujar Arief, Kamis, 4 Juli 2024.

JIHAN RISTIYANTI | ANTARA

Pilihan Editor: 12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis