ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2024 17:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat.
Hendra dipenjara mengenai kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J nan menyeret Ferdy Sambo selaku tersangka utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi bebasnya Hendra telah dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.
"Yang berkepentingan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Deddy saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (5/8).
Deddy mengatakan Hendra tetap kudu menjalani pengarahan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan balasan tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan investigasi alias obstruction of justice mengenai penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor: 802/Pid.Sus/2022/PN JKT. SEL tanggal 27 Februari 2022.
Imbas kasus tersebut, Hendra dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.