Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 20 Mei 2024 09:46 WIB

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari ini, Senin (20/5).

"Benar, kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta mengenai penjelasan LHKPN pagi ini pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (20/5).

"Yang berkepentingan telah datang memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB tadi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan KPK tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengaku heran jumlah kekayaan kekayaan Rahmady nan dilaporkan ke KPK sejumlah Rp6 miliar. Namun, berasas laporan masyarakat ke KPK, nan berkepentingan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar.

"Enggak masuk di logika ya. Jadi, kita klarifikasi,"kata Pahala di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.

Pahala menyatakan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama di perusahaan dimaksud. Hal ini menjadi salah satu poin nan bakal didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.

"Ini sekali lagi akibat dari lantaran ada kekayaan berupa saham di perusahaan lain," kata Pahala.

"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan nan mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya jika punya investasi alias saham di perusahaan lain," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengendus indikasi penyalahgunaan kewenangan dan tumbukan kepentingan dalam kasus Rahmady.

Rahmady dituding mempunyai kekayaan kekayaan nan dahsyat tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN. Ia pun telah dibebastugaskan dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan perihal itu dilakukan usai pemeriksaan internal nan menemukan dua indikasi tadi.

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi tumbukan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala melalui keterangan resmi, Senin (13/5).

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional