Ekspor-Impor Sritex Dibekukan, Anak Buah Sri Mulyani: Kurator yang Pegang Kewenangan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah turut mengomentari ihwal terhambatnya aktivitas operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), nan berujung pada keputusan perusahaan untuk merumahkan 2.500 pekerjanya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan perihal ini berada di ranah kewenangan kurator.

“Kalau Sritex itu urusan kurator nan pegang kewenangan, kita ikut aja. Sebab kita nggak punya kewenangan,” kata Askolani saat ditemui di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur pada Kamis, 14 November 2024.

Anak buah Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejauh ini tidak ada komunikasi antara kurator dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. “Nggak, itu kebebasan mereka. Kita kudu hormati hukum, nan pegang kewenangan itu kurator. Jadi kita ikutin apa kata kurator,” tuturnya.

Raksasa tekstil Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan nan diajukan PT Indo Bharat Rayon. Pengadilan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian nan diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU).

Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Sritex sekarang tengah mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator nan ditunjuk pengadilan saat ini sedang mengurus dan membereskan kekayaan Sritex sebagai debitur pailit.

Risiko PHK makin Besar

Terbaru, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan saat ini perusahaannya tengah meliburkan sebanyak 2.500 pekerja akibat kekurangan bahan baku.

Dia menyebut, tidak turunnya izin operasional dari kurator dan pengadil pengawas menjadi penyebab Sritex mengalami kekurangan bahan baku produksi sehingga tidak bisa beraksi seperti biasa.

“Jumlah tenaga kerja nan diliburkan bakal terus bertambah andaikan tidak ada keputusan dari kurator dan pengadil pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ujar Iwan dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Oktober 2024.

Tidak turunnya izin operasi ini, kata Iwan, menyebabkan terhambatnya aktivitas operasional Sritex. Sebab, izin ekspor dan impor hingga rekening perusahaan tengah dibekukan untuk proses likuidasi nan dilakukan kurator.

Iwan menyebut, saat ini kesiapan bahan baku Sritex hanya cukup untuk berproduksi selama tiga bulan.

Dia pun mengatakan, andaikan kondisi ini terus berlanjut, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bakal semakin besar.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis