TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang, sekarang telah dibuka lagi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ialah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Saat ditanya wartawan soal akibat perizinan ekspor pasir laut, Zulhas, menganggap pertanyaan itu tak tepat ditujukan kepadanya. Sebab, menurut dia izin ekspor itu telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Kok tanya saya, itu kan kebijakan pemerintah,” katanya, Senin, 23 September 2024.
1. Belum Ada Ekspor
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hingga sekarang belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. “Ekspor belum ada ke mana pun. Permintaan dari beragam kalangan, seperti perusahaan-perusahaan nan berkeinginan untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi, tentu ada persyaratan, dan persyaratan sangat ketat di situ,” katanya, Selasa, 24 September 2024.
2. Bukan Kewenangan Kemendag
Zulhas menyatakan, publikasi izin ekspor pasir laut bukan hanya kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, Kemendag hanya bertanggung jawab untuk mengatur izin ekspornya saja. Namun, publikasi izin untuk ekspor pasir laut juga merupakan kewenangan dari sejumlah kementerian nan lain.
“Syarat dia ekspor kudu memenuhi izin lingkungan, Amdal, dan bukan (kewenangan) saya,” katanya. “Harus ada izin dari Kementerian ESDM."
3. Pemeriksaan 66 Perusahaan
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan nan telah mengusulkan izin ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, izin pengerukan pasir laut dalam tahap perencanaan.
Iklan
"Sampai saat ini tetap tahap perencanaan, jangan cemas kami kendor di situ. Aparat di lapangan, kapal-kapal kami standby, andaikan ini diterapkan kami siap mengamankan peraturan nan berlaku, siap menjaga jangan sampai disalahgunakan, apalagi jangan sampai mempengaruhi pulau mini di dekatnya. Kami pastikan kami datang di lapangan," katanya melalui konvensi pers secara daring, Senin, 23 September 2024.
4. Usulan Penundaan
Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda. "Ya, saya mengusulkan jika bisa rencana ekspor pasir laut jika memungkinkan ditunda," kata Muzani di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.
5. Kritik dari Walhi
Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengatakan, pengerukan nan dilakukan pemerintah juga tanpa memperhitungkan dampaknya.
"Nah, sekarang dengan adanya PP 26 nan dikeluarkan Jokowi lampau ada Permendag 21 tahun 2024 itu sebenarnya tujuannya hanya mengeruk saja, mengeruk lampau ekspor begitu," kata Parid saat dihubungi pada Sabtu, 21 September 2024.
OYUL IVANI S | IRSYAN HASYIM | M. RAIHAN MUZZAKI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?