Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Apa Saja Masalah yang Mungkin Terjadi?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengecam keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Ia menilai kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut merupakan langkah mundur dalam pengelolaan kelautan di Indonesia.

Menurut Parid, kebijakan ini tidak menguntungkan, malah membawa kerugian besar. "Dengan membuka tambang pasir laut, kerugian nan ditanggung pemerintah bisa lima kali lipat," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 11 September 2024. Sebagai contoh, jika untung ekonomi dari penjualan pasir laut mencapai Rp 10 miliar, biaya nan dibutuhkan negara untuk memulihkan kerusakan akibat ekspor tersebut mencapai Rp 50 miliar.

Parid menjelaskan bahwa pembukaan kembali ekspor pasir laut bakal merusak ekosistem laut secara masif. Ia menyebut banyak pulau telah lenyap akibat penambangan pasir laut di masa lalu, dan kebijakan ini bakal memperparah abrasi, mempercepat tenggelamnya wilayah pesisir.

Selain akibat ekologis, Parid juga memaparkan akibat sosial nan bakal dirasakan masyarakat akibat krisis suasana jika proyek ini dilanjutkan. Misalnya, nelayan di Pulau Rupat kehilangan sumber penghasilan, sementara nelayan di Sulawesi Selatan kudu beranjak pekerjaan dan terjerat utang, hingga menyebabkan perceraian. 

“Banyak pulau-pulau nan sudah lenyap akibat tambang pasir laut nan pernah dilakukan sebelumnya. Lalu, memperluas pengikisan nan bakal mempercepat tenggelamnya wilayah-wilayah pesisir," kata Parid.

Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 nan mengubah patokan tentang peralatan nan dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut itu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Iklan

Adapun jenis pasir laut nan boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 nan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Bahaya Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Ekspor pasir laut di Indonesia terus menuai kritik lantaran akibat lingkungan dan sosial nan merugikan.  Dilansir dari The Conversation, aktivitas pengisapan pasir laut mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang. Proses penambangan menyebabkan perairan menjadi keruh, menghalang fotosintesis dan menakut-nakuti biota laut seperti karang dan tumbuhan lamun.

Selain itu, aktivitas ini berisiko mengangkat limbah rawan nan sudah lama terendap di dasar laut, mengganggu kediaman mikroorganisme, dan membahayakan rantai makanan laut. Penambangan juga memicu pengikisan pantai nan dapat menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil, serta memperburuk akibat kenaikan permukaan air laut.

Masyarakat pesisir, terutama nelayan, merasakan akibat langsung dari kerusakan ini. Mereka kudu melaut lebih jauh lantaran rusaknya terumbu karang dan menurunnya hasil tangkapan. Contohnya, nelayan di Kepulauan Riau terpaksa melaut lebih jauh lantaran rusaknya terumbu karang hingga radius 5 mil, akibat pengisapan pasir laut.

Di Bangka, aktivitas serupa ialah ekspor pasir laut. juga menyebabkan penurunan tangkapan ikan dan menakut-nakuti ekonomi nelayan. Sebagian nelayan apalagi beranjak menjadi penambang pasir, menciptakan bentrok sosial dan ancaman kriminalisasi di beberapa daerah. 

MICHELLE GABRIELA (MAGANG PLUS) | OYUK IVANI S | ANTARA
Pilihan editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis