Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo alias Jokowi, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri), kembali membuka ekspor pasir laut berasas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 nan merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan patokan ekspor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menandatangani izin tersebut.

Kebijakan itu pun banjir kritik. Jokowi membantah, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, nan diekspor pemerintah merupakan sedimentasi.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. nan dibuka, (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jokowi mengatakan, sedimen  yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Ia juga menyebut sedimentasi itu sebagai barang nan mengganggu alur jalan kapal di laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Berbagai pihak turut menyuarakan kritiknya atas kebijakan ekspor pasir laut ini. Pelbagai kecaman dari mulai ancaman lingkungan hingga kerugian pun turut menjadi sorotan.

Walhi Angkat Suara tentang Izin Ekspor Pasir

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berorientasi pada untung jangka pendek. Ia memperingatkan bahwa izin tersebut bakal menyebabkan kerugian besar di sejumlah wilayah Indonesia nan terdampak penambangan pasir laut.

"Nah ini problem-nya lantaran ngebet mau nyari duit, mau cari duit nan sifatnya sigap dan jangka pendek dibuatlah izin semacam ini gitu. Nah, jika misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak," kata Parid saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2024.

Tak hanya, itu, menurut Parid, Lebih lanjut, terdapat 26 pulau mini di Indonesia tenggelam lantaran akibat penambangan pasir laut. Ia menyebut 26 pulau mini itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta. 

"Misalnya udah ada 26 pulau mini tenggelam alias lenyap itu lokasinya ada wilayah-wilayah nan selama ini dihantam oleh tambang pasir laut. Seperti Kepri, Bangka-Belitung ya, itu nan paling banyak, termasuk Jakarta," ungkapnya.

Parid pun menambahkan bahwa wilayah Indonesia bakal semakin mini jika pemerintah tetap melakukan penambangan pasir laut untuk di ekspor. Ia membandingkan daratan Indonesia dengan Singapura, Parid mengatakan saat ini daratan Singapura semakin meluas.

Iklan

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Turut Berkomentar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turut mengutarakan responsnya saat mengetahui Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Respons itu berupa emotikon menangis dalam postingan akun X milik Susi, @susipudjiastuti ketika mengunggah ulang pemberitaan tentang dibukanya kembali ekspor pasir laut nan sempat dilarang 20 tahun lalu. Unggahan nan dibuat Susi dalam media sosial X itu viral hingga 19 ribu warganet memposting ulang cuitan nan sama.

Setahun nan lalu, ketika Jokowi berwacana mau buka keran ekspor pasir laut, Susi juga turut bersuara. Susi kala itu dengan tegas menolak adanya keputusan tersebut sembari mengutip unggahan tempo di media sosial X. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan bakal  jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” cuit Susi pada 28 Mei 2023. 

KKP Sebut Ekspor Pasir Laut Sudah Sesuai Syarat

Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP menyebut argumen izin ekspor pasir laut kembali dibuka. KKP mengatakan izin ekspor itu kembali dibuka setelah pasir laut Indonesia terpenuhi.

"Pasir laut dapat diekspor ketika persyaratan, terutama pemenuhan kebutuhan material pasir laut untuk dalam negeri, dipenuhi," kata Staf Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.

Menurut Doni, kebutuhan material pasir laut dalam negeri itu meliputi reklamasi, pembangunan prasarana oleh pemerintah, dan pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha. 

MICHELLE GABRIELA  | M. RAIHAN MUZZAKI

Pilihan Editor: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Apa Saja Masalah nan Mungkin Terjadi?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis