ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pada pilkada lewat putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut diprediksi bisa mengubah konfigurasi politik di Pilkada 2024.
Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.
Salah satunya di Jakarta, mulanya Ridwan Kamil-Suswono nan memborong support dari 12 parpol berkemungkinan besar menutup kesempatan bagi sosok lain untuk maju. Hanya tersisa PDIP yang belum memutuskan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah muncul putusan MK nan menurunkan syarat pencalonan kembali membuka kesempatan bagi sosok lain. PDIP bisa mengusung cagub-cawagubnya sendiri.
Partai banteng itu membuka kesempatan mengusung kembali Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok hingga Anies Baswedan.
Sejumlah lembaga survei telah memotret elektabilitas sejumlah sosok nan berpotensi maju di Pilkada Jakarta 2024. Berikut CNNIndonesia.com telah rangkum:
Ikuti terus paparan info dalam tulisan Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.
(mnf/fra)
[Gambas:Video CNN]