Elite Demokrat soal Kabinet Prabowo: Tunggu RUU Kementerian Tuntas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut pembahasan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bakal menunggu RUU Kementerian rampung.

Menurut Herman, hasil pembahasan RUU tersebut nantinya memberikan gambaran komposisi kabinet ke depan nan bakal disusun Prabowo.

"Kita tunggu sampai pembahasan revisi UU Kementerian dan lembaga kita tuntaskan. Sehingga memberikan gambaran kreasi kabinet seperti apa," kata Herman di kompleks parlemen, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, personil Komisi VI DPR itu membantah usulan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi kepentingan politik Prabowo sebagai presiden terpilih.

Menurut dia, pembahasan ruu nan berbarengan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.

"Karena timing-nya pas saja. Timing-nya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor penerapan UU ini," ucap Herman.

Dia meminta agar revisi UU Kementerian tak perlu menjadi polemik. Sebab pembentukan kabinet sepenuhnya tetap menjadi kewenangan presiden. Nantinya, kata dia, pembentukan jumlah kabinet juga bakal disesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau size-nya negara ini penduduknya juga semakin meningkat ya kudu ditambah," kata Herman.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku ketua umumnya, Prabowo Subianto, belum membahas wacana untuk menambah kementerian untuk pemerintahannya ke depan.

Namun, Dasco menyebut bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu. Menurut dia, penambahan jumlah kementerian jika nantinya diatur dalam UU murni lantaran sesuai kebutuhan.

"Saat ini perihal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR usai masa reses personil dewan, Selasa (14/5).

Rapat itu salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 nan membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

(thr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional