Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 15:27 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara di kasus pengadaan pesawat. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis dengan pidana lima tahun penjara di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Hakim menilai Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menjatuhkan balasan tambahan berupa duit pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara. Dalam pertimbangannya, pengadil mengungkapkan sejumlah perihal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah Emirsyah sebagai salah satu kepala utama BUMN tidak berupaya mewujudkan penyelenggaraan petunjuk UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan perihal meringankan adalah Emirsyah sedang menjalani pidana penjara mengenai dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis hakim, Emirsyah dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Masih pikir-pikir soal vonis

Baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir mengenai vonis tersebut.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Emirsyah dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti US$86.367.019 subsider empat tahun penjara.

Emirsyah disebut merugikan finansial negara hingga US$609.814.504 alias sekitar Rp9,37 triliun mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Ia melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).

Kemudian berbareng Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) nan mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.

Lalu berbareng mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.

Tindak pidana nan dilakukan bersama-sama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi ialah Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional