Epy Kusnandar Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Direhabilitasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 08:55 WIB

Polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Tangkapan Layar IG @epy_kusnandar_official).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Epy dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi alias pidana penjara maksimal 4 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

Polisi memberikan jeratan pasal nan berbeda lantaran saat penangkapan hanya menemukan peralatan bukti narkoba dari tangan Yogi.

"Mengamankan peralatan bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram," ujar Syahduddi.

Pada kesempatan itu, Syahduddi juga menuturkan Epy bakal menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, nan berkepentingan mengalami kondisi depresi dengan parameter tekanan darah 230/91, atas kondisi tersebut interogator berkoordinasi dengan RSKO untuk membawa nan berkepentingan ke rumah sakit tersebut," kata Syahduddi.

Saat ini Epy apalagi sudah menjalani perawatan di RSKO sehingga tidak dihadirkan dalam konvensi pers.

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa nan berkepentingan tidak dalam kondisi nan memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta nan nantinya bakal kita lakukan proses rehabilitasi," ujarnya.

Polisi menangkap Epy dan Yogi di area Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5) dalam waktu nyaris bersamaan.

Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.

Sementara itu, menurut keterangan Syahduddi, Epy mengonsumsi ganja nan diberikan oleh Yogi. Epy pun mengonsumsi unsur adiktif itu di atas pohon di area Apartemen Kalibata City.

"Berdasarkan pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan oleh EK satu hari kemudian tanggal 21 Maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tutur dia.

(blq/agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional