TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap dalam proses merampungkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Targetnya, RUU ini bisa beres sebelum berakhirnya masa kedudukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Oktober 2024 mendatang.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan tetap ada hal-hal di dalam draf RUU nan kudu dituntaskan.
"Lagi di-push terus, sudah mau mempertemukan titik jumpa hal-hal nan tetap perlu di-clear-kan lagi," kata dia di Hotel Ashley, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.
Hendra mengatakan, Kementerian ESDM terus membahas draf RUU EBET dalam rapat. Harapannya, RUU tersebut bisa segera disahkan dan izin turunannya juga bisa segera dikejar. "Ini rapat-rapat terus, nih. Keinginan kami agar segera bisa diundangkan, kelak turunan regulasinya juga bisa dipercepat," kata Hendra.
Pada 24 dan 25 Juni 2024, Panitia Kerja alias Panja RUU EBET Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan RUU tersebut dilakukan berbareng Panja RUU EBET Unsur Pemerintah dan Unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai tiga rumor tertunda.
Iklan
Dari tiga rumor nan dibahas, pertemuan tersebut hanya menyepakati dua isu. Keduanya adalah mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan daya listrik dari EBET berasas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini menunjukkan adanya beberapa pembaruan dari pembahasan RUU EBET nan terhenti sejak nyaris dua tahun lalu, ketika Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah diserahkan pada 29 November 2022.
ANNISA FEBIOLA | IRSYAN HASYIM
Pilihan Editor: OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah