Etnis Rohingya Menikah di Penampungan Aceh, KUA Anggap Ilegal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat (17/5) lampau merupakan tindakan nan terlarangan dan tidak sesuai patokan dan perundang-undangan nan bertindak di Indonesia.

"Pernikahan penduduk etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Marhajadwal kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu (19/5).

Ia menyebutkan, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya masing-masing Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata langkah pernikahan nan diatur lazimnya dalam aliran kepercayaan Islam, dan pernikahan tersebut dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata dia, salah satu pasangan nan telah menikah tersebut tetap berumur 18 tahun, sehingga secara patokan undang-undang setiap wanita alias penduduk nan berumur di bawah 19 tahun kudu mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Aturan lainnya nan dilanggar dalam pernikahan tersebut, kata Marhajadwal, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah nan membidangi pernikahan dan aktivitas keagamaan, pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata dia, pemerintah dengan jelas telah mengatur patokan pernikahan antara penduduk asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan patokan pernikahan penduduk asing dengan penduduk asing sejauh ini belum ada.

Sehingga pihaknya memastikan pernikahan tersebut terlarangan lantaran tidak sesuai dengan patokan dan perundang-undangan nan berlaku.

"Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak mempunyai paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk arsip kependudukan, pasti penduduk Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," kata Marhajadwal.

Dihubungi UNHCR

Marhajadwal juga mengakui beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat juga sudah dihubungi oleh petugas UNHCR dan pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan nan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga nantinya bisa diproses.

Namun hingga pasangan etnis Rohingya menikah, hingga sekarang persyaratan nan telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.

"Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut sukses memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lantaran minimal pasangan nan menikah kudu sudah berumur 18 tahun plus satu hari dan kudu ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya arsip kependudukan nan resmi," demikian Marhajadwal.

(ANTARA)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional