Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan alias Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir alias uji kepantasan kendaraan untuk pihak swasta.

Hal tersebut menjadi salah satu langkah nan diambil Kemenhub berkenaan dengan kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar nan mengangkut rombongan pembimbing dan siswa SMK Lingga Kencana Depok ketika perjalanan studi wisata pada Sabtu, 11 Mei 2024.

"Ide kami membikin kir swasta bakal kami tindaklanjuti, dan ini bakal diberikan sampai tingkat kabupaten," katanya usai Rapat Koordinasi berbareng Korlantas Polri di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia bercerita bahwa sudah memandang langsung perangkat nan dipakai untuk menguji kepantasan kendaraan, khususnya pikulan umum seperti bus. Budi Karya mengatakan bahwa perangkat uji kir itu bisa dibeli oleh pihak swasta nan mau membuka jasa pengetesan kepantasan kendaraan.

"Tadi saya dari pameran bus, ada satu perangkat kir nan bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai kabupaten," ucapnya.

Adapun selama ini pengetesan kir dilakukan oleh pemerintah lewat dinas perhubungan setempat. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Iklan

Budi juga menuturkan sejumlah upaya jangka pendek guna mengantisipasi kecelakaan bus seperti nan terjadi baru-baru ini bisa dihindari. Ia menyatakan bakal melakukan law enforcement untuk memberikan pengaruh jara bagi perusahaan bus dan pengemudi nan tidak alim aturan.

Nantinya, ujar dia, bakal ada pasal-pasal dari kepolisian nan bisa menjerat pemilik perusahaan bus hingga pengemudi andaikan terbukti melanggar patokan nan berlaku. "Kedua, sebagai upaya sistematis dengan ukuran-ukuran nan jelas, kami bakal corak enam kabupaten provinsi sebagai piloting untuk dilakukan penataan hingga rampcheck," katanya.

Keenam wilayah nan ditunjuk memegang kendali perihal penataan dan langkah pengecekan kendaraan itu di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Pada dasarnya enam provinsi itu mewakili jumlah nan besar, itu satu tahapan. Dalam waktu nan pendek kami bakal melakukan aktivitas di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan sudah menerima masukan dari sejumlah mahir untuk membikin kualifikasi jalan, ialah info perihal jalan nan bisa dilalui dan tidak, serta pemasangan tanda jalan dengan kecepatan tertentu.

Pilihan Editor: Kebijakan Uji KIR gratis, Pemkot Tangsel Berpotensi Kehilangan PAD Hingga Rp 2 M

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis