Fakta-fakta Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Menteri dan Pejabat Kabinet Prabowo sampai 50 Persen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat info untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 ini menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Edaran nan diterbitkan pada 7 November 2024 ini merupakan tindak lanjut pengarahan presiden guna mendorong efisiensi shopping di akhir tahun anggaran. “Terhadap shopping perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu shopping DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu, dikutip Ahad, 10 November 2024.

Pejabat Diminta Berhemat

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta ketua Sekretariat Lembaga Negara. Dalam info ini, terdapat tujuh poin nan mengatur penghematan dengan tetap memastikan pencapaian sasaran program masing-masing.

Jika ada kebutuhan mendesak mengenai anggaran perjalanan dinas setelah penghematan dilakukan, menteri alias ketua lembaga dapat mengusulkan pengecualian kepada Menteri Keuangan untuk memanfaatkan sisa anggaran.

Proses pembatasan anggaran dilakukan secara berdikari oleh kementerian dan lembaga melalui sistem revisi nan kemudian dicatat dalam laman IV A DIPA. Revisi ini dilaksanakan di instansi wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin lembaga diminta mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan penghematan tersebut.

Bappenas Mulai Sortir Agenda

Akibat kebijakan tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mulai meninjau kembali agenda perjalanan dinas nan telah direncanakan untuk akhir tahun. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Bappenas, Teni Widuriyanti, menyatakan bahwa kementeriannya tetap bakal memanfaatkan anggaran untuk beberapa perjalanan dinas nan dianggap penting.

“Yang enggak penting-penting disisir lagi, jika enggak terlalu mendesak, dikembalikan,” ujarnya saat ditemui usai rapat di gedung DPR, Selasa, 12 November 2024.

Teni menambahkan bahwa pemotongan anggaran sebesar 50 persen tidak memberikan akibat signifikan terhadap program-program nan telah dirancang oleh kementerian. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda perjalanan dinas resmi nan dibatalkan.

Hotel-hotel Daerah Kena Dampak Pembatalan

Surat info Menteri Keuangan tentang pemangkasan anggaran perjalanan dinas mulai memengaruhi sektor upaya perhotelan. Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa sejumlah hotel di wilayah telah melaporkan pembatalan aktivitas pemerintah. Kebijakan ini dituangkan dalam surat info nan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.

Maulana mengatakan setelah petunjuk itu terbit, pembatalan agenda pemerintahan mulai terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. “Yang saya sudah dengar (pembatalan) itu salah satunya dari Jawa Barat. Kemarin saya juga dengar dari Makassar. Ada beberapa wilayah lain nan juga ikut melaporkan,” kata dia kepada Tempo, Ahad, 10 November 2024.

Maulana memperkirakan laporan serupa bakal terus bertambah, terutama dari hotel-hotel di wilayah nan sangat berjuntai pada aktivitas pemerintah pusat, mengingat letak mereka berada di luar area pariwisata utama.

Pembatalan tersebut berakibat signifikan pada proyeksi pendapatan tahunan hotel. Menurut Maulana, para pengusaha perhotelan biasanya telah memperhitungkan untung berasas agenda pemerintah nan umumnya direncanakan jauh sebelumnya. Banyak dari aktivitas ini sudah melalui proses reservasi awal dan telah mencapai kesepakatan antara pihak penyelenggara dan hotel. “Kami berambisi (pembatalan) tidak terjadi pada saat tutup tahun agar tak banyak impact-nya terhadap di semua sektor,” ujarnya lagi.

SUKMA KANTHI NURANI  | ILONA ESTHERINA 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis