Fakta-fakta Terbaru Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Bus nan membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam. Insiden ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Kepolisian sampai saat ini tetap terus melakukan penyelidikan untuk mengusut penyebab kejadian kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran terbaru mengenai kejadian kecelakaan mau tersebut, sebagai berikut:

Kernet bus saksi kunci

Polisi telah mengamankan kernet bus maut tersebut. Kernet bus tersebut pun diperiksa selaku saksi kunci untuk mengusut kejadian kecelakaan.

"Kernet sudah kita temukan juga, kita sudah amankan juga. Ini saksi kunci, sekarang sedang dalam pemeriksaan juga oleh interogator Polres Subang," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Sementara untuk pengemudi bus, aampai saat ini tetap menjalani perawatan di Klinik Dokkes Polres Subang. Kata dia, pihaknya bakal segera memeriksa pengemudi setelah kondisinya pulih.

"Saat ini tetap perawatan medis di klinik dokkes Polres Subang. Mudah-mudahan secepatnya bisa pulih sehingga kita bisa sigap lakukan pemeriksaan," ucap dia.

Sopir kelabakan

Sadira selaku pengemudi bus tersebut mengaku sudah merasakan ada persoalan pada rem kendaraan sebelum terjadi kejadian kecelakaan.

Ia juga mengeklaim dirinya sempat meminta montir untuk mengecek dan memperbaiki rem saat sedang beristirahat di rumah makan. Menurutnya, perjalanan baru dilanjutkan usai montir memastikan keadaan rem sudah kembali layak untuk jalan.

Namun, saat bus memasuki jalan menurun di area Ciater, rem kembali bermasalah. Sadira menyebut saat itu angin rem telah lenyap sehingga menyebabkan kondisi rem blong.

"Terus ngerem kan, pas persneling mau saya masukin itu, enggak bisa masuk. Enggak tahunya angin (rem) betul-betul habis," ujarnya dikutip CNN Indonesia TV di RSUD Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Sadira mengaku saat itu dia mencoba mencari jalur penyelamat alias pengganti di sekitar lokasi. Tetapi, tidak ada jalur kosong nan bisa digunakan untuk mengurangi kecepatan.

"Saat itu saya kelabakan untuk (mencari jalur) penyelamat, jalur pengganti tidak ada. Akhirnya saya inisiatif (banting kanan)," katanya.

"Bagaimana jika diterusin otomatis banyak mobil nan habis. Akhirnya saya buanglah ke kanan," imbuhnya.

Bus berstatus pikulan kota di Wonogiri

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah membeberkan bus maut tersebut tetap berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari arsip kami, uji KIR ini berhujung Desember 2023, tapi statusnya itu tetap AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo, Minggu (12/5).

Tak hanya itu, Waluyo mengatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.

Kata dia, semestinya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, ialah kelaikan dan uji administrasi.

Selain itu, Waluyo juga membeberkan berasas dengan arsip bus tersebut, awalnya berjulukan Jaya Guna HG.

"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," katanya.

Bus tak berizin

Kementerian Perhubungan menyatakan Bus Trans Putera Fajar nan mengalami maut akhir pekan lampau itu tidak mempunyai izin angkutan. Ini berasas pencarian nan dilakukan Kementerian Perhubungan di Aplikasi Mitra Darat.

"Mereka tak tercatat mempunyai izin angkutan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi Minggu (12/5).

Selain tak mempunyai izin angkutan, kata dia, status lulus uji berkala bus tersebut juga sudah berhujung pada 6 Desember lalu.

Terkait perihal ini, lanjut Hendro, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian. Pasalnya, PO bus nan tetap mengoperasikan kendaraannya meskipun tidak punya izin telah melakukan tindakan pidana.

"Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebut setiap pengemudi nan lantaran kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal bumi dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional