Fatwa PBNU: Ibadah Haji Pakai Visa Non-Haji Bertentangan Syariat Islam

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 03:15 WIB

Fatwa PBNU tentang ibadah haji ini dikeluarkan dalam forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah NU nan ditetapkan di Jakarta pada Rabu (29/5). Kantor PBNU di Jakarta. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa ibadah haji menggunakan visa non-haji alias tanpa melewati prosedur umum dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum Islam.

Fatwa ini dikeluarkan dalam forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah NU nan ditetapkan di Jakarta pada Rabu (29/5).

"Orang nan haji dengan menggunakan visa non-haji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi hukum Islam," bunyi putusan tersebut nan dikutip di laman resmi NU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBNU menegaskan menjalankan haji secara terlarangan mengandung banyak akibat bagi diri sendiri dan jamaah haji lain nan menempuh jalur prosedur formal.

PBNU juga cemas haji terlarangan dapat mengganggu akomodasi dan jasa jamaah haji resmi di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Baik berupa hambatan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.

"Dalam perihal ini, praktik haji terlarangan selain telah mencaplok (ghashab) tempat nan menjadi kewenangan tempat nan disediakan untuk jamaah haji resmi. Jamaah haji terlarangan juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, nan berpotensi mempersempit ruang mobilitas jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain," tulis putusan tersebut.

PBNU juga mengatakan praktik haji terlarangan berpotensi menambah akibat meningkatnya prevalensi nomor sakit dan kematian bagi jamaah lansia. Sebab, bakal ada keterbatasan ruang di Armuzna, area tawaf dan sa'i di Masjidil Haram.

Lebih jauh, jemaah haji terlarangan juga terancam hukuman nan telah ditetapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Di antaranya berupa deportasi, denda 10.000 Riyal alias setara Rp42,8 juta, dan larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.

Keberadaan para jamaah haji non-prosedural menjadi persoalan dalam hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi. Kehadiran mereka nan terlarangan tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah haji, baik menurut negara asal maupun bagi negara tujuan.

(rzr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional