Febri Diansyah Terima Honor Rp3,1 M Dampingi SYL di Tahap Penyidikan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp3,1 miliar saat mendampingi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta di tahap investigasi perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Febri saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi nan menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Mulanya, jaksa KPK mendalami keterangan Febri terkait honor Rp800 juta nan didapat saat mendampingi SYL dkk pada tahap penyelidikan. Jaksa menanyakan siapa pihak nan bayar honor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri lantas menjawab saat itu pihaknya hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta. SYL, kata dia, saat itu menyebut detail persoalan akan dikoordinasikan oleh Kasdi.

Kemudian, jaksa pun mendalami soal Febri nan memastikan asal duit honor tersebut.

"Di awal sempat ada obrolan apakah memungkinkan jasa norma itu dari finansial Kementan. Kemudian kami bilang pada saat itu, tidak ada dasar hukumnya. Dan lantaran ini persoalannya sifatnya pribadi, maka tentu sumber dananya dari pribadi. Itu kami clear-kan dari awal pak jaksa, dari awal, saya sampaikan kepada pak Kasdi, saya sampaikan juga kepada pak SYL, dan saya sampaikan juga kepada pak Hatta. Nanti silakan dikonfirmasi saja," tutur Febri.

Managing Partner Visi Law Office itu menyebut pihaknya mempunyai perjanjian jasa norma nan pada intinya kliennya memastikan pembayaran jasa berasal dari sumber nan sah dan bukan hasil tindak pidana.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri menerima pembayaran lagi selain dari nan di tahap penyelidikan. Febri pun menegaskan ada pembayaran lagi.

Hakim pun bertanya apakah Febri mengetahui duit pembayaran jasa itu berasal dari uang pribadi alias biaya dari Kementan. Febri menjawab pihaknya memastikan duit itu berasal dari biaya pribadi.

"Tadi kerabat jawab pada saat penyelidikan. Karena kerabat menyatakan ada menerima pada saat penyidikan, silakan kerabat sebutkan pembayaran saat investigasi waktu itu?" tanya hakim.

"Oke lantaran nan Mulia nan meminta, saya jelaskan pada saat penyidikan, nan mulia. Jadi untuk proses investigasi nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien. Dan, pada saat itu kami menandatangani PJH-nya perjanjian jasa hukumnya itu setelah, sekitar tanggal 10 alias 11 Oktober setelah pak menteri SYL pada saat itu sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya pada 6 Oktober seingat saya pada saat itu," jelas Febri.

"Dan Pak SYL mengatakan secara tegas bahwa biaya itu berasal dari pribadi. Bahkan, pada saat itu nan saya dengar pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang nan datang di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman. Dan pada saat situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan, pembayaran tetap beberapa waktu berikutnya," sambung mantan ahli bicara KPK itu.

Febri mengatakan SYL, Kasdi, dan Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK saat pembayaran jasa itu dilakukan.

Hakim pun menanyakan apakah Febri telah menerima honor Rp3,1 miliar tersebut.

"Sudah diterima, nan Mulia," jawab Febri.

Hakim lagi-lagi memastikan apakah Febri mengetahui asal duit jasa itu dari biaya pribadi alias dari Kementan. Febri pun menjawab honor itu dari duit pribadi.

"Nah gitu, jika kerabat punya bukti lain silakan kerabat ajukan. Tidak perlu kita berdebat di sini," kata pengadil kepada jaksa.

Ditemui di sela persidangan, awak media bertanya kepada Febri mengenai siapa pihak nan bayar biaya jasa itu kepada pihaknya.

"Saya pikir tentu tidak perlu dijawab secara lebih teknis ya. Tadi fakta-fakta di persidangan sudah jelas. Poin utamanya sebenarnya, tadi salah satu majelis pengadil juga mengatakan bahwa honorarium itu adalah kewenangan Anda sebagai lawyer. Itu salah satu majelis pengadil secara clear mengatakan seperti itu," jawab Febri kepada awak media di sela persidangan.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(pop/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional