Film 'Vina Sebelum 7 Hari' Diadukan ke ke Bareskrim karena Bikin Gaduh

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 16:42 WIB

 Sebelum 7 Hari' ke Bareskrim Polri mengenai dugaan membikin keonaran. Lawyer Muslim Indonesia Adukan Film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosisasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan movie layar lebar 'Vina: Sebelum 7 Hari' ke Bareskrim Polri mengenai dugaan membikin keonaran.

Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan pengaduan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran movie Vina dinilai membikin kegaduhan saat proses norma tetap melangkah dan belum final.

"Perdebatan nan terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan norma nan sedang berjalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Viralitas kasus ini menimbulkan potensi kekaburan dan mengganggu konsentrasi abdi negara penegak norma dalam mengungkap kasus ini secara presisi," imbuhnya.

Zainul menilai pelbagai opini nan berkembang di publik pasca penayangan movie itu dirasa sangat meresahkan. Pasalnya terdapat banyak tuduhan liar nan justru ditujukan kepada pihak-pihak di luar kasus tersebut.

"Opini nan berkembang juga membikin beragam kalangan merasa dituduh dan dirugikan oleh penayangan movie nan telah meresahkan serta mengganggu jalannya penegakan hukum," tuturnya.

Di sisi lain, Zainul menilai kasus movie vina tersebut berbeda dengan kasus kopi sianida nan juga pernah difilmkan. Perbedaannya, kata dia, lantaran movie mengenai kasus kopi sianida baru dibuat saat sudah berkekuatan norma tetap alias inkrah.

Kendati demikian, dia mengaku mendukung penuh pengusutan kasus pembunuhan Vina secara objektif dan netral. Ia juga meminta agar pihak nan memproduksi movie tersebut dapat menjelaskan perihal pembuatan karya seni itu.

"Kami menilai ada unsur kesengajaan berupa pembiaran perkembangan rumor dan tuduhan nan disadari oleh pihak produksi movie guna membiarkan terjadinya promosi alami dari film," tuturnya.

Dalam pengaduannya, Zainul mengadukan pihak-pihak kreator movie tersebut dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional