Formappi: Anggota DPR Main Judi Online Bisa Dipidana

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut personil DPR nan terbukti terlibat judi online bisa diproses norma pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE bisa menjadi rujukan untuk melakukan proses hukum.

"Terkait info keterlibatan personil DPR dalam gambling online, saya kira terbuka untuk diproses secara norma pidana ya. Di KUHP ada pasal unik soal perjudian, juga di UU ITE mengenai gambling online," kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut setidaknya ada 82 personil legislatif nan terlibat gambling online berasas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lucius mengatakan personil DPR juga bisa diberi hukuman etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan jika terbukti melakukan gambling online.

Lucius mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berani menjatuhkan hukuman nan berat berupa pemberhentian.

Menurutnya, tanpa hukuman nan tegas, perang melawan gambling online tak bakal membuahkan hasil.

Ia menyebut jalur penegakan etika ini krusial bagi DPR. Lucius mengatakan DPR sebagai wakil rakyat kudu menjadi contoh nan baik bagi lembaga lain dan masyarakat.

"Kalau DPR serius membersihkan lembaganya dari gambling online, mudah bagi mereka untuk memerintahkan lembaga lain termasuk penegak norma untuk memberantas gambling online ini," ucap dia.

Terpisah, MKD DPR mempertimbangkan hukuman pemecatan bagi personil DPR nan terbukti terlibat gambling online.

Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan sekarang MKD tengah menunggu nama-nama personil DPR nan diduga terlibat gambling dari PPATK. Setelah mengantongi nama-nama itu nantinya MKD bakal klarifikasi.

Nazaruddin menjelaskan MKD tak mempunyai kapabilitas untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi personil nan terlibat gambling online. Ia menyebut ihwal pidana itu menjadi ranah kepolisian sebagai abdi negara penegak hukum.

"Kita hanya ini saja tentang hukuman beratnya, apa kita pecat, apa kita berhentikan alias apa," kata Pimpinan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepadaCNNIndonesia.comlewat pesan singkat, Kamis (27/6).

Aturan hukum pertaruhan dan judol

Hukum positif Indonesia mengatur soal pertaruhan dan secara spesifik gambling online. Larangan terhadap pertaruhan diatur di KUHP bagian kedelapan, sedangkan gambling online diatur di UU ITE.

Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun alias pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang nan tanpa izin.

a. menawarkan alias memberi kesempatan untuk main gambling dan menjadikan sebagai mata pencaharian alias turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan alias memberi kesempatan kepada umum untuk main gambling alias turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat alias tata langkah nan kudu dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan gambling sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan pekerjaan tertentu).

Berikut Pasal 427 UU KUHP tentang judi.

Setiap orang nan menggunakan kesempatan main gambling nan diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun alias pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Adapun hukuman pidana pertaruhan di KUHP baru ini lebih ringan daripada KUHP lama nan mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Sementara itu, gambling online termaktub di Pasal 27 ayat 2 UU ITE nan menyatakan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya info elektronik dan/atau arsip elektronik nan mempunyai muatan perjudian.

Sanksi terhadap mereka nan melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar nan termaktub di Pasal 45 ayat 3.

Sanksi itu lebih berat daripada peraturan sebelumnya nan hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(mnf/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional