Ganjar Minta KPU Segera Revisi PKPU: Tunjangannya Sudah Naik Toh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar pun percaya KPU bisa bekerja lebih baik lagi setelah pemerintah menambah duit insentif untuk seluruh pegawai lembaga pengadil pemilu ini hingga 50 persen lantaran dianggap sukses menyelenggarakan Pemilu 2024.

"Ini perlu inisiatif nan perlu dilakukan oleh KPU agar PKPU-nya segera dibuat, dan KPU-nya sudah mendapatkan tunjangan to, sudah naik 50 persen, wah pasti ini kerjanya jauh luar biasa," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perlu malam ini rapat, begitu ya. Suratnya disampaikan kepada pemerintah, kepada DPR agar kemudian PKPU-nya diulang," imbuhnya.

Ganjar juga mendorong inisiatif Komisi II DPR, khususnya dari fraksi PDIP untuk memanggil jejeran KPU dan segera menyiapkan teknis PKPU, menimbang agenda pendaftaran Pilkada 2024 nan sangat dekat.

"Saya kira semua partai pasti punya kemauan kepentingan untuk itu, maka siapa nan paling berinisiatif itu nan bakal memudahkan kerja-kerja administratif dalam waktu nan sangat pendek ini," tuturnya.

Bukan hanya PKPU ini, Ganjar berambisi KPU kelak juga bisa bersikap ahli dan setara mengawal Pilkada Serentak 2024.

"Karena sekali lagi, tunjangannya udah naik lho," tutur mantan gubernur Jateng itu.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli menuturkan legislatif segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Doli mengatakan rapat nantinya bakal sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu bakal ada RDP nan memang bakal membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," kata Doli di Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Rapat, kata Doli, nantinya bakal didahului dengan konsinyering nan bakal digelar dua hari sebelumnya pada Sabtu (24/8). Jika merujuk tata peraturan perundangan-undangan, putusan MK terakhir kata dia mestinya bisa segera dituangkan di PKPU.

"Mungkin hari Sabtu kami bakal konsinyering dulu. Nah bahan ini kelak bakal kami telaah di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin kelak bakal ada ya putusan," kata Doli.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional