Ganjar Yakin Konstelasi Pilkada Jakarta Berubah Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo meyakini konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024 bakal berubah menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan partai alias campuran partai politik bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

"Oh ya pasti, lantaran jika semua bisa mencalonkan kan berfaedah bakal ada kandidat nan lebih dari satu, artinya kejuaraan memang bakal terbuka," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu belum mengetahui secara perincian alias teknis penyelenggaraan putusan MK tersebut. Ganjar memastikan partainya bakal melakukan konsolidasi dan siap dengan segala skenario.

"Kita bakal merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak, tapi dengan konstelasi nan kemarin (sebelum putusan MK)," kata Ganjar.

"Sampai kemarin kan desainnya sepertinya bakal dilawankan dengan kotak kosong, meskipun ada calon perorangan nan sekarang lagi banyak orang bertanya 'kenapa KTP saya dipakai (persyaratan pendaftaran Pilgub)' begitu," sambungnya.

Menurut Ganjar, perihal serupa juga bakal terjadi perubahan konstalasi di Pilgub Jateng. Terlebih, MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.

MK sebelumnya memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam perihal Partai Politik alias campuran Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan bunyi sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya bertindak untuk Partai Politik nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berasas komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada nan diubah MK itu yakni:

MK selain itu juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan.

"Berkenaan dengan ini, krusial bagi Mahkamah menegaskan titik alias pemisah untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan nan bermuara pada penetapan calon kepala wilayah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Menurut MK, patokan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Mereka menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti nan dimohonkan para pemohon, norma lain nan berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak kudu dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.

Dengan putusan MK ini, maka PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri namalain tanpa berkoalisi. Khusus untuk Jakarta, syarat nan diperlukan partai untuk mengusung paslon ialah kudu mempunyai 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berasas jumlah DPT Jakarta nan mencapai lebih dari delapan juta.

Adapun saat ini Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi besar itu terdiri dari 12 partai. Tujuh partai di antaranya merupakan pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketujuh partai itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda. Kemudian ada tambahan PKB, PKS, NasDem, Perindo, PPP.

Selain itu ada pula pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardhana nan telah ditetapkan sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan alias independen pada Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU Jakarta.

(kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional