Gantikan Gibran, Teguh Prakosa Bakal Jadi Wali Kota Solo Tanpa Wakil

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 16:57 WIB

Sekda Kota Solo mengatakan Teguh Prakosa bakal menjadi Wali Kota Solo tanpa Wakil Wali Kota merujuk pada undang-undang. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa bakal dilantik jadi Wali Kota Solo gantikan Gibran Rakabuming Raka nan mengundurkan diri. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Solo, CNN Indonesia --

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa bakal segera menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi Wakil Presiden terpilih.

Teguh nan juga Sekretaris DPC PDIP Solo itu bakal dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/7) malam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan Teguh bakal menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut aturan, jika masa jabatannya kurang berapa bulan itu tidak perlu diangkat wakil kepala daerah," kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.

Aturan nan dimaksud Budi merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pasal 176 ayat 4 mengatur pengisian kekosongan kedudukan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya kedudukan tersebut.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh bakal menjadi Wali Kota Solo sampai wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. Artinya, Teguh hanya meneruskan sisa masa kedudukan Gibran kurang dari 18 bulan.

"Jadi ini hanya tunggal Pak Teguh bakal jadi wali kota tanpa wakil wali kota," kata Budi.

Sebelumnya, Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka digelar malam ini di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan dengan pelantikan tersebut maka sidang paripurna dengan agenda pokok pengesahan pemberhentian Wali Kota Surakarta dan pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta sebagai Wali Kota Surakarta ditunda.

"Di-pending, bukan dibatalkan namun ditunda. SK pemberhentian sekaligus pengangkatan pak wakil jadi wali kota itu kan dari Kementerian Dalam Negeri, lampau dilewatkan gubernur alias provinsi. Provinsi menghendaki pelantikan dipercepat," kata Sugeng.

(syd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional