Gelembungkan Suara Pileg 2024, 3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/5). Ketiganya dianggap bersalah melakukan penggelembungan bunyi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketiga terdakwa ialah Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

"Meminta kepada majelis pengadil agar menjatuhkan balasan kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan bayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

"Adapun perihal nan memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Sedangkan perihal nan meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis pengadil nan diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin (20/5), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun masing-masing penasehat hukumnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermulai pada Rabu (14/2), saat penyelenggaraan pemilu 2024. Saat itu, ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK. Pada 16 Februari 2024 - 1 Maret 2024 ketiga terdakwa bekerja melakukan penghitungan rekapitulasi bunyi pemilu 2024.

Saat itu, ketiga terdakwa memperoleh info C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk bunyi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Kemudian, pada Sabtu (2/3) para saksi dari partai nan menyaksikan kalkulasi rekapitulasi bunyi meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan info hasil kalkulasi rekapitulasi bunyi nan dituangkan ke dalam D Hasil.

Namun, lantaran hasil kalkulasi rekapitulasi bunyi belum selesai dilakukan, maka terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan bunyi dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP. Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan bunyi dari Partai Buruh dan PKN ke PKB.

Pada saat itu sedang berjalan rekapitulasi bunyi untuk seluruh partai peserta pemilu pada tingkat kecamatan nan dilakukan oleh seluruh personil PPK dan dihadiri oleh para saksi nan diutus oleh partai peserta pemilu dengan sistem penghitungan bunyi alias rekapitulasi suara, ialah dengan langkah menayangkan C Plano dengan menggunakan perangkat proyektor.

Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput rekapitulasi bunyi ke dalam Microsoft Excel nan hasilnya bakal dibagikan kepada para saksi dari partai peserta pemilu. Setelah rekapitulasi bunyi selesai dilakukan ketiga terdakwa, kemudian pada Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suara alias D Hasil, lantaran belum finalisasi.

Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan bunyi dalam corak Microsoft Excel kepada para saksi peserta pemilu nan salah satunya adalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN. Ternyata, hasil rekapitulasi bunyi nan dilakukan ketiga terdakwa terdapat perbedaan jumlah bunyi antara C Plano nan dibuat oleh KPPS dengan D Hasil nan dibuat oleh PPK Medan Timur.

Di mana perihal tersebut dikarenakan adanya pemindahan bunyi dari PKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan bunyi dari kedua partai tersebut. Selanjutnya, pada Senin (4/3), PPK Medan Timur memberikan D Hasil kepada seluruh saksi partai nan ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.

Kemudian, pada Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat bunyi beserta C Plano alias C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil nan dikeluarkan PPK Medan Timur dengan sistem Rapat Pleno.

Pada hari nan sama, sekira pukul 05.00 WIB, saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menerima info awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregar nan merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra mengenai adanya penggelembungan suara.

Bawaslu Medan membikin laporan alias temuan adanya penggelembungan bunyi nan dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, bakal tetapi tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada 12 Maret 2024. Dengan adanya penambahan bunyi ke PKB, Netty Yuniati Siregar merasa dirugikan. Sehingga, jumlah bunyi nan diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan bangku ke-12 sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.

(fnr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional