Gerilya KIM Plus di Jawa Terancam Putusan MK, PDIP Bisa Usung Sendiri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Gerilya parpol-parpol nan tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk menguasai pemilihan gubernur di seluruh provinsi Pulau Jawa terancam rontok usai muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengubah syarat pencalonan support parpol di Pilkada 2024.

MK telah memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan periode pemisah perolehan bunyi sah parpol/gabungan parpol nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Ada empat pengelompokkan besaran bunyi sah partai nan ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ialah 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen dari DPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam patokan lama di UU Pilkada mengatur syarat mengusulkan pasangan calon kepalda di Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan periode pemisah bangku DPRD sebesar 20 persen alias bunyi sah 25 persen.

Baru-baru ini, sebanyak 10 partai politik nan mempunyai bangku di DPRD DKI Jakarta nan terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP alias KIM plus mendeklarasikan support kepada Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilgub Jakarta 2024. 

Hanya PDIP saja nan belum mengusung kandidat di Pilgub Jakarta.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM Plus nantinya bakal mengusung mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024.

KIM juga telah berkoalisi di Pilgub Jawa Timur dan Banten. Di Jawa Timur, KIM mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Hanya PKB dan PDIP nan belum bersikap di Jatim.

Sementara di Banten, parpol KIM telah mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Golkar awalnya bakal berkoalisi dengan PDIP di Pilgub Banten. Namun belakangan ini calon nan bakal diusung Golkar Airin Rachmi Diany berkesempatan besar tak bakal diusung di Banten lantaran bakal ditugasi di tempat lain.

Di tengah konsolidasi KIM menggandeng partai-partai lain, MK mengeluarkan putusan nan melonggarkan syarat pencalonan dan mengembalikan syarat usia calon kepala daerah. Lewat putusan ini, partai-partai jadi lebih mudah mengusung calonnya lantaran tidak lagi terpatok parliamentary treshold. Kartu PDIP pun hidup kembali.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sempat terkunci lantaran sebelum putusan MK, mereka kudu mengandeng koalisi di sejumlah provinsi strategis. Kini PDIP bisa mengusung sendiri calon mereka pada Pilgub di seluruh Pulau Jawa.

Di Banten misalnya, PDIP bisa mengusung paslon sendiri lantaran mempunyai 810.719 bunyi hasil Pemilu di tingkat Provinsi Banten 2024. Berdasarkan putusan MK terbaru, syarat untuk mengusung kandidat di Pilgub Banten hanya memerlukan 7,5 persen bunyi sah hasil Pemilu di tingkat DPRD Banten.

Sementara di Jakarta, PDIP juga bisa mengusung calonnya sendiri lantaran mempunyai 941.794 bunyi alias 15,65 persen bunyi sah di Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jakarta.

Di Jabar, Jateng dan Jatim pun demikian. PDIP mempunyai perolehan bunyi di atas periode pemisah 6,5 persen di tiga provinsi ini. Di Jabar, PDIP mempunyai 2,970,223 bunyi sah pada Pemilu 2024 alias ranking keempat di tingkat provinsi Jabar.

Sedangkan di Jateng, PDIP meraih suara terbanyak dengan 5.270.261 suara. Kemudian di Jatim, PDIP berada di posisi kedua dengan 3.735.865 suara.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional