Gerindra Sepakat RUU Pilkada: Angin Segar Demokrasi dari DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 16:35 WIB

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan DPR menyelamatkan kewenangan rakyat lewat revisi UU Pilkada. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyebut ada pihak nan telah membegal kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang (UU). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya setuju dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang dibahas hari ini. Habib menyatakan bahwa DPR membawa angin segar bagi demokrasi.

"Keputusan hari ini ibaratkan angin segar kerakyatan nan berdesir dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berjalan dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak nan berkepentingan," kata Habib dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).


Habib menuding ada pihak nan telah membegal kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang (UU), padahal pihak itu tidak berkuasa menyusun Undang-Undang. Ia menyatakan DPR menyelamatkan kewenangan rakyat lewat revisi UU Pilkada

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyelamatkan kewenangan konstitusi rakyat nan dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan nan dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak nan berkuasa menyusun UU," ujarnya.

Habib mengatakan revisi UU Pilkada ini mengakomodir kewenangan partai politik nan tak mempunyai bangku DPRD.

Selain itu, revisi UU Pilkada itu juga merestorasi kerusakan akibat kegaduhan politik nan terjadi beberapa hari ini.

"Akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih bangku dengan partai nan tidak meraih bangku di DPRD," ucapnya.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Sebelumnya MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional