Ghufron Akui Sengaja Tak Hadir di Sidang Dewas KPK: Saya Harap Ditunda

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui sengaja tidak menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku nan digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5).

"Yang tadi jam 09.30 saya diundang untuk aktivitas sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berambisi pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan penundaannya. Selain itu, Ia pun menyinggung pendapatnya nan menilai laporan terhadapnya itu sudah kedaluwarsa.

Selain itu, Ghufron juga menyebut dirinya tengah menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai bakal terjadi ketidakpastian andaikan keabsahan sidang itu tetap melangkah tapi keabsahannya saja tengah diuji, termasuk kemungkinan putusan PTUN dan Dewas itu kemudian juga berbeda.

"Atas dua perihal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berangkaian dengan sidang etik tadi pagi," kata dia.

Pembelaan diri

Ghufron menilai perihal nan tengah dia alami dengan Dewas ini merupakan dialektika norma biasa.

Ia menyatakan langkahnya mengusulkan gugatan ke PTUN itu bukanlah sebuah perlawanan, melainkan pembelaan diri.

"Sekali lagi dialektika norma itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika nan biasa, bukan perihal nan gaduh, bukan perihal nan luar biasa. Oleh lantaran itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," tutur Ghufron.

Ghufron juga meminta proses tersebut agar dimaknai sebagai perihal nan lumrah.

Selain itu, Ghufron menegaskan dirinya tidak menerima imbalan, baik berupa uang, bingkisan apapun ketika membantu ASN mutasi tersebut.

"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun bingkisan alias apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," ucap dia.

Lebih lanjut, Ghufron tak menjawab secara gamblang saat ditanya awak media apakah dirinya bakal datang di sidang etik Dewas KPK nan dijadwalkan kembali pada 14 Mei mendatang.

"Saya tetap bakal mempertimbangkan dan kami berambisi sekali lagi, prosedur norma ini adalah sama-sama produk norma ya. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum. Tetapi perlu diketahui, bahwa ketika ada tumbukan kepentingan tanggungjawab norma di suatu saat diundang ada dua tanggungjawab norma nan sama, maka norma kita sudah memberikan ketegasan, ialah prioritasnya kepada tanggungjawab norma nan paling tinggi," kata dia.

"Etik diatur di Perdewas, sedangkan gugatan TUN kami diatur di UU 5/1986 dan UU MA mengatakan bahwa semua sengketa kudu diakhiri di pengadilan. Oleh lantaran itu, kami berambisi jika proses hukumnya sudah ada di pengadilan, mari kita sama-sama menghormati dan menaati ketentuan hukum," sambung dia.

Ghufron tak datang dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku nan digelar Dewas KPK pada Kamis (2/5).

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup lantaran NG (Nurul Ghufron) tidak datang dengan argumen dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan sidang ditunda pada dua pekan mendatang.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024, jika panggilan kedua kelak tidak datang juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Syamsuddin.

Ghufron disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Baru-baru ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat bentrok internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, Ghufron juga membawa persoalan ke PTUN Jakarta.

Ghufron mengatakan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," jelas Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute-- organisasi buatan puluhan mantan pegawai KPK nan dipecat lantaran dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional