Gugat Usia Capim KPK, Novel dkk Minta Pansel Pantau Proses Sidang MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 07:10 WIB

Novel Baswedan dkk meminta Pansel Capim KPK memantau proses sidang di MK soal gugatan usia minimum ketua KPK. Ilustrasi. Novel Baswedan dkk meminta Pansel Capim KPK memantau proses sidang di MK soal gugatan usia minimum ketua KPK nan berjalan di MK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk mengingatkan panitia seleksi (pansel) KPK turut memperhatikan proses permohonan uji materiil mengenai syarat usia minimum ketua KPK.

Permohonan itu diajukan Novel dkk nan tergabung dalam IM57+ Institute ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tercatat sebagai perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024. Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 nan menyatakan usia minimal capim KPK ialah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Kami sampaikan mengenai dengan pemisah waktu penutupan pendaftaran KPK pada 15 kemarin sudah terlewati. Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya, nan pertama kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK," ujar Kuasa norma para pemohon, Lakso Anindito usai persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Lakso sudah meminta agar majelis pengadil MK menjatuhkan putusan sela pada perkara ini.

Mereka meminta proses seleksi calon ketua (capim) KPK ditunda. Sebab, proses pendaftaran capim KPK sudah berlangsung, tetapi para pemohon belum dapat ikut serta lantaran syarat usia minimum tersebut.

"Untuk itu, kami nantinya pada revisi ini juga kami mau mengusulkan mengenai dengan putusan sela, nan Mulia, andaikan diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya. Dan tetap mendapatkan pengecualian alias bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi nan sedang berlangsung. Karena pendaftaran ditutup pada tanggal 15 kemarin, nan Mulia," kata Lakso dalam persidangan.

Ketua pengadil panel sekaligus Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK sedang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 saat permohonan Novel dkk diajukan pada Mei 2024. Setelah perkara PHPU selesai, MK pun kembali menjalankan proses penanganan PUU.

"Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu nan berkelindan dengan penerimaan calon personil alias ketua KPK nan waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah kelak gimana rapat pengadil menyikapi. Kalau tadi bakal ada permohonan provisi," kata Suhartoyo.

"Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan nan putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by case nan gimana relevansi dan berat argumentasi nan disampaikan," imbuh dia.

Hakim memberikan kesempatan untuk pemohon dan kuasa norma untuk memperbaiki permohonan nan diserahkan paling lambat 5 Agustus 2024.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional