Gugatan Caleg Garuda Digugurkan, Hakim Berseloroh Lagu Gugur Bunga

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 22:45 WIB

Hakim Saldi Isra berseloroh soal nyanyian Gugur Bunga saat gugatan caleg Garuda dari Papua gugur lantaran pemohon dan kuasa hukumnya absen. Ilustrasi. Suasana sidang pemeriksaan gugatan hasil Pileg 2024 di Gedung MK beberapa hari lalu. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menganggap permohonan gugatan nan diajukan calon personil legislatif (caleg) dari Partai Garda Republik Indonesia alias Garuda untuk Provinsi Papua, Erdina Adam, gugur.

Alasannya adalah baik Erdina maupun kuasa hukumnya tak datang dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).

Dikutip di laman resmi MK, Erdina telah mengusulkan permohonan gugatan sengketa Pileg ke MK dengan nomor registrasi
43-02-11- 33/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Saldi meminta pihak pemohon perkara 43 untuk membacakan permohonannya di sidang. Namun nan berkepentingan tidak datang dan langsung dinyatakan gugur.

"Kita lanjut nomor 43. Ada? 43 ada enggak? Enggak hadir? Kita lihat ini. 43 enggak datang ya. Jadi kita anggap tidak serius jadi permohonannya anggap gugur," kata Saldi.

Saldi lantas berceloteh meminta menyanyikan lagu berjudul 'Gugur Bunga' untuk merespons gugurnya permohonan gugatan nan diajukan Erdina ini. Para hadirin di ruangan sidang pun tertawa.

"Nanti kita nyanyikan lagu 'Gugur Bunga' untuk permohonan ini. Nomor 43 gugur. Karena enggak serius," celetuk Saldi.

"Yang paling senang jika banyak nan tak datang itu kuasa norma termohon," tambah dia nan juga Wakil Ketua MK itu.

Saldi lantas mempersilakan pemohon dengan nomor perkara 56 nan diajukan Partai Gelora untuk membacakan permohonan gugatannya.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 nan digelar maraton mulai 29 April itu dilakukan tiga panel majelis pengadil nan terdiri atas tiga orang pengadil konstitusi.

Total ada 297 perkara, andaikan dirinci berasas partai politik, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 nan paling banyak mengusulkan gugatan masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, ialah 26.

MK bakal memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, lembaganya diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Sidang dimulai hari ini, Senin (29/4).

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional