Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Diputuskan Hari Ini

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 10 Okt 2024 06:36 WIB

PTUN Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan mengenai permohonan PDIP nan mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024, Kamis (10/10). Ilustrasi. PTUN Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan mengenai permohonan PDIP nan mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024, Kamis (10/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan mengenai permohonan PDI Perjuangan (PDIP) nan mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024, Kamis (10/10).

"Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Pelaksanaan sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berjalan empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis pengadil PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis pengadil menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sejumlah bukti surat alias tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan nan berkekuatan norma tetap.

Majelis pengadil juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari penyelenggaraan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan norma tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis pengadil PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis pengadil diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasas bunyi terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional