Gugatan Pileg 2024 Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Pakar Sentil KPU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoroti kenaikan tajam jumlah gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kenaikan gugatan sengketa Pileg nan dikabulkan pada 2024 ini naik 3 kali lipat dari Pileg sebelumnya. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, terdapat 44 dari total 106 gugatan nan dikabulkan oleh MK. Sementara pada sengketa Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 13 dari total 261 gugatan.

Menurut Titi, naiknya jumlah gugatan sengketa hasil Pileg 2024 menandakan adanya penurunan kualitas dari keahlian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"44 perkara nan dikabulkan menjadi parameter bahwa KPU kesulitan mempertahankan keahlian dan kredibilitas kerjanya dibanding pemilu terdahulu. Ada penurunan kualitas jika diukur dan dibandingkan dengan pemilu serentak 2019," kata Titi, Selasa (11/6).

Padahal, kata Titi, anggaran KPU jumlahnya 3 kali lipat dengan penghasilan dan akomodasi nan jauh lebih baik pada Pemilu 2024.

"Wajar jika banyak pihak menilai KPU bermasalah, kurang cakap, dan berkinerja jelek dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024," ujarnya.

Titi berpandangan semua pihak kudu melakukan evaluasi. Putusan MK ini juga kudu menjadi pertimbangan krusial untuk melakukan perbaikan secara esensial dalam merekrut penyelenggara pemilu nan bakal datang.

Titi menyebut saat ini banyak nan beranggapan bahwa penyelenggara pemilu saat ini lebih banyak kontroversi dan skandal dibandingkan prestasi dan keahlian nan berkontribusi meningkatkan tata kelola pemilu demokratis di Indonesia.

"Bisa dipahami kemudian jika banyak nan berpandangan (seperti itu)," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6). Total terdapat 106 gugatan nan telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6).

Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6), terdapat 38 perkara nan diputus. Perkara nan dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara nan diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.

Sedikitnya terdapat 38 putusan MK nan memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional