Guru Les Seni di Sleman Diduga Cabuli 22 Murid

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemuda berinisial EDW (28), penduduk Godean, Sleman, DIY nan berprofesi sebagai pembimbing les seni ditangkap, diduga mencabuli puluhan siswanya.

Aksi dugaan pencabulan sesama jenis ini menyantap korban 19 anak berstatus bawah umur dan tiga orang kategori dewasa.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, tindakan dugaan pencabulan ini terkuak 24 September 2024 kemarin setelah orang tua salah seorang siswa les EDW mendapati video nan merekam anak mereka tengah dicabuli oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mendapati video itu, orang tua siswa sudah merasa berprasangka terlebih dulu bakal perilaku anak mereka nan mengalami perubahan.

"Korban sering tidak pulang ke rumah dengan waktu nan tidak wajar," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).

Orang tua siswa lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas berbareng jejeran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.

Kata Sandro, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas. Motifnya, ialah demi memenuhi gairah seksualnya.

"Peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak alias homoseksual dilakukan oleh pelaku di rumahnya," ujar Sandro.

"(Korban) dari kelas V SD sampai SMP. Ada nan satu kampung dan di luar kampung," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EDW 'memancing' para korbannya dengan langkah membujuk mampir ke rumah dan diiming-imingi akomodasi Wi-Fi hingga ditawari makan. Usai melakukan pencabulan, kata Sandro, pelaku tak memberikan imbalan.

"Pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering membujuk main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah aktivitas (pencabulan) tersebut," paparnya.

Bukan hanya mencabuli siswanya, pelaku juga merekam sebagian aksinya itu demi kepuasan pribadi. Polisi mulanya mendapati tiga video mengenai perbuatan EDW dan menemukan enam video lainnya saat menggeledah komputer pelaku.

Saat ini, polisi telah menyita unit komputer milik EDW sebagai peralatan bukti, sementara pelaku juga sudah resmi ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, kata Sandro, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP alias Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional