Guru Ngaji di Gunungkidul Ditangkap usai Diduga Cabuli 8 Muridnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 00:51 WIB

Polres Gunungkidul mengamankan seorang pembimbing ngaji berinisial S (31) nan diduga telah mencabuli delapan anak muridnya. Polres Gunungkidul mengamankan seorang pembimbing ngaji berinisial S (31) nan diduga telah mencabuli delapan anak muridnya. Ilustrasi. (iStockphoto/SimonSkafar).

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan seorang pembimbing ngaji berinisial S nan diduga mencabuli delapan anak muridnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ahmad Mirza menuturkan kasus dugaan pencabulan ini terbongkar berkah pengakuan salah seorang anak siswa kepada orang tuanya.

Orang tua siswa tersebut sebelumnya sempat menanyakan kepada anak mereka perihal aktivitas mengaji di kediaman S di Kecamatan Saptosari, Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua korban menanyakan langsung kepada korban, selain mengaji apa nan dilakukan di kediaman S sendiri. Kemudian, anak korban menjawab dicabuli," kata Mirza, Rabu (11/9).

Menurut Mirza, empat orang tua anak melaporkan laki-laki berumur 31 tahun itu ke kepolisian usai muncul pengakuan tersebut. Setelah penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui korbannya berjumlah delapan anak.

Usai pelaporan, polisi sempat memeriksa S selaku saksi sebelum resmi meningkatkan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan tindak pencabulan ini selama sekitar 2-3 tahun terakhir. S memang tak menakut-nakuti korbannya, tapi dia melakukan tindakan cabul itu ketika siswa lain berada di sekitarnya.

Sementara, motif pelaku nan sudah beristri ini nekat melakukan tindakan cabul lantaran didorong rasa penasaran.

"Modusnya mengajar mengaji terus itu (melakukan tindak cabul)," tutur Mirza.

"Dari pengakuan korban, (saat itu) ada temannya tapi temannya tidak memperhatikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Mirza menyebut saat ini para korban dalam kondisi baik dan bisa beraktivitas normal. Sedangkan untuk kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," pungkas Mirza.

(kum/sfr)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional