Guru Supriyani Diperiksa Propam Soal Uang Damai Rp 50 Juta

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 06 Nov 2024 05:57 WIB

Terdakwa perkara kekerasan anak, Supriyani bakal menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra mengenai permintaan duit tenteram sebesar Rp 50 juta. Terdakwa perkara kekerasan anak, Supriyani bakal menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara mengenai permintaan duit tenteram dalam perkaranya sebesar Rp 50 juta. (ANTARA FOTO/JOJON)

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perkara kekerasan anak, Supriyani bakal menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara mengenai permintaan duit tenteram dalam perkaranya sebesar Rp 50 juta.

"Iya, rencana pemanggilannya besok," kata penasehat norma Supriyani, Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menerangkan bahwa pemeriksaan Supriyani oleh interogator Propam Polda Sultra untuk dimintai keterangan persoalan permintaan duit tenteram Rp 50 juta tersebut, saat kasus dugaan kekerasan anak personil Polri itu tetap ditangani interogator kepolisian.

"Iya (soal duit tenteram Rp 50 juta itu)," ujarnya.

Sebelumnya, interogator Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara tetap terus mendalami mengenai penerimaan duit Rp 2 juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani agar tidak ditahan dalam kasus kekerasan anak personil Kanit Intelkam, Aipda Wibowo Hasyim.

"Di internal sudah membentuk tim untuk mengambil keterangan sekitar tujuh orang," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Dalam perkara ini, kata Iis interogator Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito.

"Enam dari personil dan juga dari kades, dari keterangan nan sudah diberikan tetap perlu didalami lagi interogator internal," ungkapnya.

Sementara ini, kata Iis interogator Propam telah memeriksa Kapolsek Baito dan ayah korban Aipda Wibowo Hasyim dalam dugaan permintaan duit tenteram Rp 50 juta dan duit Rp 2 juta agar terdakwa tidak ditahan.

"Sudah diperiksa dari personil dan bapak korban sudah berikan keterangan tinggal di dalami lagi jika terbukti mereka kudu dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Iis menerangkan bahwa sampai saat ini interogator tetap terus mengali keterangan dari enam personil polisi dan oknum kades tersebut mengenai permintaan duit tenteram Rp 50 dalam perkara nan menjerat pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

"Iya seputaran itu, tapi kita tetap didalami dari internal," tuturnya.

(mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional