TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik perusahaan Jhonlin Group asal Kalimantan berjulukan Andi Syamsuddin Arsyad alias terkenal dengan nama Haji Isam resmi memesan 2.000 buah perangkat ekskavator dari Sany Group asal China.
Haji Isam melakukan pembelian tersebut pada 26 Juni 2024 lampau dan tercatat sebagai rekor pesanan ekskavator terbesar di dunia. Menurut Haji Isam, perangkat tersebut dirinya gunakan untuk mengembangkan proyek pertanian di Indonesia agar melangkah optimal.
Tiap unitnya ekskavator berbobot 21,5 ton tersebut dijual seharga 1,7 miliar hingga 2,3 miliar. Dinukil dari volvace.com, ekskavator termasuk ke dalam perangkat bangunan berat nan terdiri dari boom, arm, bucket, dan kabin dilengkapi dengan track alias roda.
Ekskavator lumrah ditemui pada pekerja proyek untuk pengangkutan barang, penggalian tanah, alias merobohkan bangunan. Dan ekskavator ada beberapa jenis, ialah ekskavator perayap merupakan perangkat serba guna untuk beragam pekerjaan dan condong multifungsi dengan penggerak bawahnya berupa rel.
Lalu ada ekskavator berjantera nan mudah diaplikasikan di jalanan rata hingga berbatu nan juga multifungsi. Ekskavator radius ayunan pendek biasa digunakan untuk proyek nan tidak terlalu besar di perumahan hingga perkotaan. Ukurannya jauh lebih mini dibandingkan ekskavator perayap dan berjantera menyesuaikan dengan kapabilitas jangkauannya.
Selanjutnya ada ekskavator jangkauan jauh dengan bagian boom lebih panjang untuk tugas-tugas berat seperti penggalian sumber mata air, pembuatan parit, hingga pemasangan pipa di dalam tanah.
Iklan
Terakhir ialah jenis backhoe loader nan banyak digunakan pada bagian lansekap serta pertambangan. Keberadaan bucket berfaedah sebagai pendorong permukaan material dan hanya bisa berputar 205 derajat saja dibanding ekskavator lain dengan keahlian 360 derajat.
Dikutip dari kitab Pedoman Teknis Pengelolaan Excavator (Kelas 20 Ton) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, penggunaan ekskavator rupanya berpotensi untuk mempercepat swasembada pangan.
Untuk spesifikasinya ekskavator bisa digunakan untuk memperbaiki saluran irigasi, pembuatan embung (longstorage), pemeliharaan lahan pertanian, dan aktivitas pertanian lain. Bahkan patokan pemanfaatan ekskavator ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Permentan Nomor 131/Pemerintah/OT.140/12/2014, Permenkeu Nomor 173/PMK.05/2016, Permenkeu (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016, dan Permentan Nomor 70/Permentan/PL.200/12/2016.
MELINDA KUSUMA NINGRUM | MUHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini profil Pengusaha Asal Kalimantan Berdama Andi Syansuddin Arsyad