Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menyampaikan kewenangan jawab atas tulisan berjudul 'Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar' nan tayang di Tempo.co pada Jumat, 28 Juni 2024.

Berikut kewenangan jawab Andri Tedjadharma.

Bank Centris Internasional tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapa pun dan lembaga apa pun. Bank Centris Internasional hanya membicarakan kebenaran nan diakui semua pihak bahwa semua pernyataan kami ini berasas bukti nan telah disahkan oleh pengadil majelis nan mengadili setiap perkara kami.

Telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan dengan langkah nan sangat canggih, sistematis, komputerisasi, terlindungi, tertutupi dan direncanakan sangat matang terhadap “Bangsa dan Negara Indonesia”. Caranya dengan memanfaatkan dan menipu Bank Centris Internasional dengan membikin “Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia” dalam proses transaksi call money overnight di pasar duit antarbank di Bank Indonesia dengan melibatkan bank lain nan bekerja sama untuk menggelapkan duit negara tersebut.

Pemerintah tidak boleh membikin dua keputusan nan berbeda terhadap satu kasus nan sama. Kasus Bank Centris Internasional diadili oleh dua lembaga pemerintah. Satu keputusan pengadilan dan nan satu lainnya adalah keputusan PUPN. Ini membikin ketidakpastian hukum.

Negara bertanggung jawab atas pembekuan Bank Centris Internasional dengan argumen nan tidak jelas. Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai penanggung utang, lantaran Bank Centris Internasional tidak pernah terima duit satu rupiah pun dari Bank Indonesia apalagi BLBI.

Yang sebenarnya terjadi berasas bukti-bukti dalam perkara Bank Centris Internasional musuh BPPN, bahwa Bank Centris Internasional tidak terima uang, maka perjanjian akte No. 46 batal demi hukum. Maka bukan pemerintah nan menagih kami, tetapi negara kudu turun bertanggung jawab atas akibat pembekuan Bank Centris Internasional secara sepihak.

Adapun penjabarannya sebagai berikut:

1. Bank Indonesia telah membikin perjanjian jual beli promes dengan agunan dengan akte No. 46 tanggal 9 Januari 1998 dengan Bank Centris Internasional. Itu bukan perjanjian utang apalagi Bank Indonesia tidak membayarkan dengan langkah memindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, seperti nan tertulis pada Akta tersebut. Tetapi perjanjian jual beli peralatan nan namanya Promes.

Jadi dengan demikian, kami bukanlah Obligor BLBI nan selama ini di-framing di media. Bahkan pasal 3 di Akta No. 46 disebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih masalah Bank Centris Internasional lantaran sudah ada agunan tanah seluas 452 hektare milik PT. Varia IndoPermai, tetapi terbukti Bank Indonesia menjual ke BPPN dengan Akta No. 39 tahun 1999 tanpa sepengetahuan kami.

Urusan kami dengan Bank Indonesia dalam perjanjian kami dengan BI belum terselesaikan. BPPN atas rekomendasi dari Bank Indonesia membekukan secara sepihak pada tanggal 4 April 1998, ketika perjanjian dengan Akta No. 46 tetap berjalan sampai dengan Bulan Desember 1998, dan belum ada penyelesaian sampai dengan hari ini.

2. Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes pengguna Bank Centris Internasional sebesar Rp. 492.216.516.580 dan agunan tanah seluas 4.528.305 meter persegi alias 452 hektare nan di hipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan ranking pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.

3. Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK nan telah disahkan oleh pengadil majelis nan mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai nan di perjanjikan pada akte No. 46 ialah sebesar Rp 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016. Melainkan diselewengkan ke rekening jenis perseorangan nan mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000.

4. Dengan adanya dua rekening atas nama bank nan sama itu, berfaedah telah terbukti terjadinya praktik bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia, seperti nan diakui oleh humas Bank Indonesia nama Erwin Riyanto nan menyatakan “hanya ada satu no rekening bank centris internasional adalah no 523.551.000”.

Sedangkan rekening Bank Centris Internasional nan original adalah no 523.551.0016. Dengan demikian telah terbukti adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dan Treasury Bank Mega berjulukan Dwi Budoyo Pagiarto mengakui bahwa “dia tidak tahu rekening siapa nan didebet oleh Bank Mega” pada waktu Bank Mega meminjamkan biaya call money kepada Bank Centris Internasional.

Padahal, semestinya dia sangat mengerti bahwa rekening Bank Mega nan kudu didebet. Berarti diketahui bahwa Bank Mega tidak pernah mendebet rekening Bank Mega waktu meminjamkan biaya call money kepada Bank Centris Internasional seperti nan ditulis pada majalah Trust No. 46 Tahun 1, 20-26 Agustus 2003. Hal ini terkonfirmasi dengan surat panggilan polisi No.SP/1094/X/2002/DitPidter tentang tindak pidana Direktur Bank Mega dalam merekayasa BLBI Bank Centris Internasional.

5. Sampai hari ini Bank Centris Internasional menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan di Mahkamah Agung nan salinan keputusannya terbit pada tanggal 2 November 2022 atas keputusan tahun 2006 nan isinya sangat janggal dan mengingat waktu pemberitahuan putusan nyaris 20 tahun.

Karena itu kami telah menulis surat ke Mahkamah Agung, dengan didapat jawaban bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima Permohonan Kasasi dari BPPN. Karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung, maka kami melaporkan perihal ini kepada KPK dan kepolisian dengan No. LP/B/298/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.3

6. BPPN dan PUPN menagih dan menggugat kami berasas akte No. 39 nan dibuat oleh Bank Indonesia dengan BPPN, tentang mengalihkan cessie, dan di dalam akta tersebut dinyatakan Bank Indonesia menerima surat utang dengan Negara sebesar Rp. 629.624.459.126,36.

Berdasarkan pengalihan cessie berikut segala sesuatu nan melekat pada akte No. 46, dan rupanya nomor Rp. 629.624.459.126,36 sama persis identik dengan apa nan dikemukakan oleh BPPN. Ini didasarkan pada audit BPK terhadap kronologis BLBI Bank Centris Internasional di Bank Indonesia jenis perseorangan rekayasa tersebut dengan No. rekening 523.551.000 dan bukan dari rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016.

7. Dan di dalam persidangan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkan agunan 452 hektare tanah kepada BPPN dan KPKNL dengan surat menyatakan tidak menerima agunan tersebut. Dengan kedua unsur di atas, telah membuktikan bahwa akte No. 39 abnormal hukum.

Iklan

8. Tetapi BPPN menagih dan menggugat berasas akte No. 39, demikian pula PUPN dan KPKNL melaksanakan SK No. 49 tentang penetapan utang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 berasas akte No. 39.

9. Dari awalnya Depkeu telah membikin kekeliruan pada surat No. 589 tahun 2012 nan dasar hukumnya bertentangan dengan dasar itu sendiri, seperti audit BPK tentang PKPS dimana Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma tidak termasuk nan ikut program PKPS. Dan kami tidak pernah mendatangi APU MRNIA dan MSAA.

Dasar kedua adalah hasil audit independen nan jelas-jelas menyatakan bahwa audit tersebut tidak dapat disuguhkan lantaran tidak dapat menunjukkan data-datanya. Dua dasar ini oleh PUPN dibuatkan resumenya nan jelas sama sekali tidak mengerti dengan apa nan telah terjadi.

Padahal PUPN adalah jelmaan dari BPPN nan telah mengguggat Bank Centris Internasional di Pengadilan dan dalam dua amar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak menyebut siapa nan berkewajiban, dan malah menyatakan dalam pertimbangan hukumnya 'bila Bank Centris Internasional wanprestasi, silakan sita jaminannya nan sudah berkekuatan norma tetap' di situ ditulis "Jika".

Oleh lantaran itu, semestinya PUPN mengetahui bahwa proses pengadilan sedang berjalan dan adanya jaminan. Tapi di dalam resume, PUPN tidak mencantumkan kedua perihal itu dan akte No. 39 telah abnormal norma nan dijadikan dasar.

Sehingga kami boleh berfikir mereka menggampangkan nasib seseorang dengan mudah nan tidak bertanggung jawab sebagai pemerintahan nan melindungi rakyatnya.

10. Keadaan nan ironis gimana PUPN sebagai kepanjangan tangan dari BPPN tidak tahu dan mengerti adanya perkara, padahal nan menggugat adalah BPPN sendiri dan tidak membaca dengan bening hasil audit BPK tentang PKPS tahun 2006, bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma tidak termasuk dalam list yang kudu diselesaikan oleh KPKNL dan Satgas BLBI.

Sedangkan kasus Bank Centris Internasional sudah diselesaikan oleh BPPN melalui Kejaksaan menggugat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Di dalam audit BPK itu jelas disebut sedang menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.

Bank Centris Internasional serta Andri Tedjadharma tidak pernah menandatangani APU, MRNIA, MSAA serta personal guarantee terhadap siapa dan lembaga apa pun, tetapi dengan sewenang-wenang main seruduk saja dengan kekuasaannya menerapkan PP No. 28 terhadap kami.

11. nan sesungguhnya PP alias UU tidak bertindak surut, dan SK No. 49 tentang penetapan utang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 terbit pada tahun 2021, nan sudah dibatalkan dan diperintahkan dicabut oleh PTUN sesuai putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT dan putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT.

Salinan keputusan Mahkamah Agung nan tidak terdaftar terbit tahun 2006 sedangkan PP No. 28 terbit tahun 2022, maka PUPN dan KPKNL nan semestinya tidak bisa melakukan tindakan berasas PP 28 dan hanya bisa mengeksekusi keputusan pengadilan jika terdaftar di Mahkamah Agung dengan penetapan pengadilan.

Tetapi rupanya PUPN dan KPKNL serta Satgas BLBI menerapkan PP No. 28 terhadap kami dengan melakukan perbuatan melawan norma dengan tetap memblokir, menyita, dan melelang kekayaan pribadi kami dan seluruh keluarga.

Oleh lantaran itu, kami menggugat melakukan perbuatan melawan hukumnya Bank Indonesia dan Depkeu jo PUPN dan KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST yang sekarang sedang berlangsung.

Demikian sekilas Bank Indonesia dan KPKNL serta PUPN telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Centris Internasional dan pemegang saham nan mereka sebut dengan istilah penganggung utang.

Sedangkan dalam 6 kali berperkara dengan Kementerian Keuangan, tidak ada satu pun amar keputusan pengadilan nan menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang, di mana suatu lembaga nan didaulat untuk menyatakan seseorang penanggung utang adalah pengadilan untuk suatu negara hukum.

Kiranya kami telah dizolimi perbuatan nan sewenang-wenang ini selama 26 tahun tanpa penyelesaian. Ini awalnya dapat menjadi perhatian Presiden dan khalayak ramai lantaran perihal kezoliman ini bisa terjadi pada semua orang tanpa terkecuali setiap saat. Demikian pernyataan saya Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional.

Andri Tedjadharma menyerahkan kewenangan jawab ini secara langsung kepada wartawan Tempo Aisha Shaidra, Ilona Estherina, dan Halgi Mashalfi di kantornya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis