Hakim Cecar Alasan Febri Mundur Jadi Pengacara SYL: Karena Dicekal?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim mendalami argumen advokat Febri Diansyah mundur tim penasihat norma Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Momen itu terjadi saat tanya jawab pengadil dengan Febri nan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi nan menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Febri pernah menjadi pengacara SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta nan turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim bertanya penyebab Febri mengundurkan diri dari tim pengacara SYL dkk tersebut.

Febri lantas mengaku tidak mau menjadi beban tambahan. Namun, jawaban Febri ini dipotong oleh hakim.

"Karena ada cekalan tadi bukan lantaran sesuatu perihal lain? Karena kerabat juga pernah mengabdi di KPK? " tanya hakim.

Hakim turut menanyakan apakah pengalaman Febri sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi argumen mundur dari posisi sebagai pengacara SYL.

"Apakah lantaran itu? Karena dulunya kerabat di KPK kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK kemudian kerabat malah 'berseberangan dengan KPK'? Apakah itu juga mempengaruhi sehingga kerabat di samping dicekal tadi apakah itu juga sehingga kerabat mengundurkan diri?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," jawab Febri.

Lebih lanjut, Hakim turut menyinggung jiwa-jiwa KPK dalam diri Febri meskipun sudah tak lagi bekerja di sana.

"Bukan, dalam tanda kutip, Pak. Walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa-jiwa itu kan tetap ada jiwa-jiwa di situ, Pak, sebagai KPK. Maksudnya tanda kutip tadi maksudnya, apakah itu juga sehingga kerabat mengundurkan diri alias sudah tidak nyaman lagi? Gimana Pak?" tutur Hakim.

Febri mengatakan dirinya sangat menghormati dan menghargai pekerjaan pegawai KPK pada saat itu. Namun dia juga mempunyai tugas sebagai advokat.

"Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa norma nan Mulia pada klien. Kalau pengguna kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan pengganti lain," kata Febri.

Lebih lanjut, Hakim bertanya sejak kapan Febri betul-betul putus hubungan kerja sebagai pengacara para terdakwa dalam perkara ini.

Febri menjawab perihal itu terjadi pada sekitar pertengahan November 2023. Kala itu, Febri menyebut ada pencabutan surat kuasa dari SYL.

Hakim pun menjelaskan apakah Febri mengundurkan diri alias tidak. Febri menyampaikan bahwa telah dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK kepada SYL.

Upaya cegah itu, kata Febri, dimulai sejak awal November 2023. Adapun terdapat tiga orang nan dicegah, ialah Febri, Rasmala Aritonang, dan satu orang lainnya.

"Dicegah ke luar negeri, kemudian setelah kerabat dicegah ke luar negeri kerabat komunikasi dengan?" tanya hakim.

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu lantaran dengan argumen saya pernah diperiksa," tutur Febri.

"Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah berjalan ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya, alias posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," sambung Febri.

Hakim kembali memastikan bahwa penjelasan Febri itu merupakan argumen mundurnya dari tim pengacara SYL dkk.

Febri pun mengiyakan. Setelah proses itu berjalan, Febri mengatakan akhirnya SYL mempertimbangkan pengunduran diri Febri dan timnya. Selanjutnya, SYL pun mencabut surat kuasanya.

Dalam persidangan nan sama, Febri menyatakan menerima honorarium Rp800 juta ketika menjadi pengacara SYL dkk dalam proses penyelidikan perkara di KPK.

Selain itu, Febri juga mengaku menerima honorarium Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dkk pada proses investigasi perkara di Lembaga Antirasuah.

SYL dan dua terdakwa lainnya, ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional