Hakim Cuti Massal untuk Protes Masalah Kesejahteran, Berapa Gaji Mereka?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah aktivitas Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan para hakim seluruh Indonesia untuk cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai protes atas tetap rendahnya kesejahteraan mereka.

“Gaji pokok pengadil saat ini tetap disamakan dengan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang pengadil jauh lebih besar,” kata jubir aktivitas SHI Fauzan Arrasyid melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 September 2024.

Dalam tindakan itu, mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para hakim. 

Menurut Fauzan, tunjangan kedudukan nan diberikan kepada pengadil tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata dia, nomor inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.

Saat ini, kata dia, ketentuan penghasilan dan tunjangan pengadil tetap menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Padahal, kata Fauzan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap patokan penggajian pengadil melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.

Selain itu, Fauzan juga menyoroti akibat keamanan nan dihadapi para pengadil dalam pekerjaannya. Dia menyebut para pengadil kerap mengalami ancaman bentuk dan intimidasi saat menjalankan tugas di pengadilan. “Kondisi ini menegaskan sungguh rentannya posisi pengadil dan perlunya agunan keamanan nan nyata dan efektif dari pemerintah,” ujar Fauzan.

Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, disebutkan bahwa Hak finansial dan akomodasi bagi Hakim terdiri atas:
a. penghasilan pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. akomodasi transportasi; 
e. agunan kesehatan;
f. agunan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lain.

Besaran penghasilan pokok tergantung masa kerja. Terendah, PNS dengan pangkat III A dengan 0-1 tahun masa kerja bakal menerima penghasilan pokok Rp2 juta lebih. Tertinggi Golongan IV D dengan masa kerja 32 tahun, berkuasa atas penghasilan Rp4,9 juta.

TABEL GAJI

Iklan


Gaji Hakim (PP 94 / 2012)


Gaji Hakim (PP 94/ 2012)

Tunjangan

Untuk pengadil di Pengadilan Banding, tunjangan nan diterima antara Rp27 juta dan Rp40 juta. Sedangkan untuk pengadil pengadilan negeri, atara Rp8,5 juta dan Rp27 juta, tergantung pangkat, kedudukan dan kelas pengadilannya.

TABEL TUNJANGAN HAKIM TINGGI
\

Tabel Tunjangan Hakim Pengadilan Tinggi (PP 94/ 2012)

TABEL TUNJANGAN HAKIM PN

Tunjangan Hakim PN (PP 94/ 2012)

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis