Hakim Minta Biduan Nayunda Kembalikan Uang Rp45 Juta dari Kementan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengembalikan duit Rp45 juta nan diterimanya saat menjadi tenaga perjanjian honorer di Kementerian Pertanian.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (29/5), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya mendalami kalung emas nan diterima oleh Nayunda dari pejabat Kementan.

"Saudara pernah dibelikan kalung emas?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, iya pernah," jawab Nayunda.

"Siapa nan kasih?" lanjut hakim.

"Itu sekalian nan Mulia, jadi di-paper begitu ada kalungnya juga," ucap Nayunda.

"Oh kalung emas diserahkan oleh M. Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan)?" memberondong hakim.

"Iya," jawab Nayunda.

Hakim lantas mendalami Nayunda apakah mengetahui sebagian duit nan diterima tersebut berasal dari Kementan. Nayunda menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu kerabat ya. Kalau kerabat profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, enggak perlu kerabat kembalikan lantaran itu profesional, kerabat jasa nyanyi kan. Tapi, di luar itu ya, di luar itu, kerabat kudu kembalikan," kata pengadil mengingatkan.

"Iya, nan Mulia," jawab Nayunda.

"Ya, agar kerabat enggak terseret dengan kasus ini," ucap pengadil nan diiyakan Nayunda.

"Apalagi nan penghasilan tadi itu, penghasilan tadi kudu diingat Rp45 juta itu kerabat enggak berkuasa untuk menerima itu. Saudara kudu kembalikan. Kalau enggak, kerabat bakal susah sendiri nanti, kerabat kudu pertanggungjawabkan itu," lanjut hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Nayunda disebut sebagai asisten dari Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus personil DPR RI dari Fraksi NasDem.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.

Dalam BAP itu disebutkan bahwa SYL pernah menitipkan pegawai honorer melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, lantaran nan berkepentingan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya nan berkepentingan saya keluarkan dari daftar tenaga perjanjian honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi lantaran saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga perjanjian honorer. Ingat kejadiannya?" tanya jaksa mengingatkan Wisnu.

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak lantaran memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.

"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.

"Enggak," kata Wisnu.

"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya bu Thita. Saksi dengar langsung dari bu Thita, pak Kasdi alias siapa? Kok saksi malah menyebut pak Yasin Limpo nan menitip Nayunda Nabila itu," memberondong jaksa.

"Jadi, begini pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus nan berkepentingan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi bu Thita.'," tutur Wisnu.

Nayunda menerima penghasilan Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga perjanjian honorer.

SYL berbareng dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional