Hakim MK Cecar KPU soal Rekapitulasi Suara DPRD di Tangsel Molor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos soal proses rekapitulasi bunyi Pileg 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melewati pemisah waktu nan telah ditentukan.

Kuasa norma KPU, Ali Nurdin, mengatakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tangsel dilaksanakan pada 4 sampai 6 Maret 2024 dengan dihadiri semua saksi partai politik dan Bawaslu Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, saksi dari Partai Hanura atas nama Gilang tidak pernah mengusulkan keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi nan dilakukan KPU.

Ali pun menjelaskan penyelenggaraan hasil penghitungan perolehan bunyi pada tingkat kecamatan, kabupaten, dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu nan ditentukan lantaran terjadi kondisi force majeure alias situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.

Berdasarkan aturan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi tingkat kabupaten/kota paling lama dilakukan 20 hari sejak pemungutan suara.

"Kalau 20 hari sejak 14 Februari, hitungannya gimana?" tanya Suhartoyo.

"Tanggal 5 Maret nan Mulia. Akan tetapi pada waktu itu, ketika rekapitulasi berjalan ada kotak bunyi nan belum datang, nan baru diterima tanggal 6 Maret," jawab Ali.

Suhartoyo bertanya kepada Betty apakah perihal itu terjadi di wilayah lain.

Betty mengatakan rekapitulasi bunyi tidak terlaksana pada rentang waktu nan ditentukan juga terjadi di kota-kota besar. Menurutnya, peristiwa juga terjadi pada Pemilu 2019.

"Kemudian ada nan lebih di tanggal 5?" tanya Suhartoyo.

"Betul, khususnya di kota-kota besar, jumlah TPS nan dikendalikan oleh kecamatan itu cukup besar," jawab Betty.

"Artinya banyak kejadian nan melampaui tanggal 5 penetapannya?" kata Suhartoyo.

"Betul," jawab Betty.

Betty menjelaskan rekapitulasi bunyi nan dilakukan melewati 5 Maret 2024 berasas Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2024.

"Di dalamnya terdapat agenda rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi secara teknis bahwa kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024," jelasnya.

Ia mengatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian mengeluarkan surat bernomor 454 lantaran ada kondisi di luar rencana awal mengenai tahapan. KPU mengatakan bahwa mereka berkuasa mengatur ulang agenda nan telah ditetapkan.

"Artinya ada pengecualian ketika agenda itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?" tanya Suhartoyo.

"Betul kami boleh mengatur ulang," kata Betty.

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional