Hakim MK Sentil Peserta Sidang Telat: Kalau di Korut, Ditembak Mati

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 03:20 WIB

Hakim Arief Hidayat menyentil peserta sidang nan telat lewat guyonan bahwa keterlambatan berisiko tembak meninggal di Korea Utara. Hakim Arief Hidayat menyentil peserta sidang nan telat lewat guyonan bahwa keterlambatan berisiko tembak meninggal di Korea Utara. (AFP/Adek Berry)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melontarkan guyonan ketika salah satu pihak peserta sidang lanjutan gugatan sengketa Pileg datang terlambat usai dijeda rehat siang, Kamis (2/5).

Arief mengingatkan semua pihak tak lagi datang terlambat dalam persidangan mendatang. Hal itu dia sampaikan lewat candaan bahwa orang nan terlambat bisa ditembak meninggal jika terjadi di Korea Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lain kali jangan terlambat ya. Ini jika di Korea Utara, terlambat begitu bisa ditembak mati," ucap Arief nan sontak disambut gelak tawa peserta sidang nan datang di ruang sidang, Kamis (2/5).

"Kayaknya senang tertawa lepas ya. Berarti mengharapkan pemohon nan terlambat ditembak meninggal itu," selorohnya lagi.

Meski begitu, Arief tetap mempersilakan pihak pemohon nan datang terlambat untuk mengikuti sidang. Usai sempat dijeda rehat siang, sidang lanjutan sengketa Pileg menyidangkan perkara nomor 230 nan diajukan PKB.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perkara itu, pihak mengenai ialah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKB), dan PDIP.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 nan digelar maraton mulai 29 April itu dilakukan tiga panel majelis pengadil nan terdiri atas tiga orang pengadil konstitusi.

Total ada 297 perkara, andaikan dirinci berasas partai politik, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 nan paling banyak mengusulkan gugatan masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, ialah 26.

MK bakal memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, lembaganya diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif. 

(thr/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional